JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah terus memperbaiki tingkat kemudahan berusaha dengan menerapkan sistem perizinan tunggal terintegrasi dalam jaringan (online single submission/OSS) di seluruh daerah di Indonesia. Untuk mengejar target realisasi capaian kemudahan, pemerintah pusat menyiapkan sanksi bagi daerah yang tak kunjung menerapkan OSS.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seusai sidang kabinet paripurna membahas OSS di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5/2018), mengungkapkan, masih banyak daerah di Indonesia yang belum menerapkan OSS. Daerah-daerah itu di antaranya pemerintah kabupaten di sebagian Kalimantan serta kawasan timur Indonesia. Sidang kabinet paripurna itu dipimpin Presiden Joko Widodo, dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah pusat akan menagih pemerintah daerah segera menerapkan OSS. Kementerian Dalam Negeri akan menanyakan masalah yang menghambat pemda menerapkan OSS. ”Selain mengejar sejumlah daerah yang belum menerapkan, kami juga akan memberikan sanksi. Sanksinya apa, nanti akan ditetapkan,” ujar Tjahjo.
Sanksi diberikan karena sejak lama pusat mendorong daerah menerapkan OSS. Bahkan, saat rapat terbatas di Istana Bogor, 18 April lalu, Presiden Jokowi menegaskan akan memaksa daerah menerapkan OSS. Namun, belum semua daerah memberlakukannya.
”Prinsipnya perizinan itu harus dipermudah, dipersingkat,” kata Tjahjo. Pemerintah pusat meyakini daerah akan mampu menerapkan OSS. Sebab, jika melihat pengalaman pengurusan kartu tanda penduduk-elektronik yang bisa dilakukan dalam satu hari, semestinya pengurusan perizinan juga dapat diselesaikan satu hari.
Bentuk satgas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, OSS siap diberlakukan. Menurut dia, sudah 90 persen kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah menyiapkan penerapan OSS. ”One single submission itu sudah siap. Kami sedang membentuk satuan tugas (satgas) di setiap kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah. Berikutnya, melakukan reformasi birokrasi, karena semua perizinan induk masih di kementerian dan lembaga negara,” kata Darmin.
Dengan diterapkannya OSS, investor tak perlu repot mengurus perizinan ke sana kemari. Semua prosedur perizinan dapat diselesaikan di OSS. ”Pada dasarnya, begitu investor datang ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), yang bersangkutan akan mendapat perizinan dasar, di antaranya pengesahan perusahaan lewat sistem Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, dia akan diberi nomor induk berusaha yang menjadi identitasnya,” kata Darmin.
Sebelumnya, saat memimpin sidang kabinet, Presiden Jokowi meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menyiapkan diri. Jika OSS diluncurkan, sistem itu harus betul-betul menghilangkan ego sektoral.