logo Kompas.id
Politik & HukumPresiden Perlu Ingatkan...
Iklan

Presiden Perlu Ingatkan Menteri Hukum dan HAM

Oleh
Antony Lee
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/H8R4RL4NDDNtECX1bXGX8e668X4=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FWhatsApp-Image-2018-04-22-at-19.49.10-2.jpeg
AYU PRATIWI

ILUSTRASI: Dalam proses seleksi bakal calon legislatif Pemilu 2019, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melibatkan sejumlah ahli independen.  KPU telah melarang diajukannya mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019.

JAKARTA, KOMPAS – Presiden Joko Widodo dinilai perlu mengingatkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk segera mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Pencalonan Anggota Legislatif. Sebab, langkah Kementerian Hukum dan HAM  yang kembali mempersoalkan substansi pelarangan pencalonan bekas napi korupsi bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap kemandirian KPU, sekaligus bisa mengancam pemilu.

"Presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan perlu mengingatkan menterinya. Seperti pernah disampaikan Presiden, keputusan akhir terkait PKPU yang melarang pencalonan mantan narapidana kasus korupsi itu ada di KPU sebagai lembaga mandiri,” kata pendiri Constitutional and Electoral Reform (Correct) yang juga anggota KPU Periode  2012-2017, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000