logo Kompas.id
Politik & HukumBupati Bener Meriah Divonis 3 ...
Iklan

Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara

Oleh
Riana A Ibrahim
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jKVpaXzl_Zs1fzJ9VN0qvuzg7z0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181203_BUPATI_B_web_1543839336.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Vonis Tiga Tahun - Sejumlah keluarga Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi menangis usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/12/2018) menjatuhkan vonis kepada Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi selama tiga tahun penjara dan hukuman denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ahmadi terbukti bersalah memberikan suap kepada Gubernur Aceh Tahun 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta.

JAKARTA, KOMPAS - Bupati Bener Meriah (nonaktif) Ahmadi dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah menyuap Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta melalui perantara untuk memperoleh alokasi yang lebih besar terkait dana otonomi khusus Aceh.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menduduki jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/12/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000