JAKARTA, KOMPAS - Bupati Bener Meriah (nonaktif) Ahmadi dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah menyuap Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta melalui perantara untuk memperoleh alokasi yang lebih besar terkait dana otonomi khusus Aceh.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menduduki jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/12/2018).
Selain Ahmadi, Irwandi juga tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Irwandi diduga meminta imbalan sebesar Rp 1,5 miliar terkait fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. Pemberian tersebut merupakan bagian dari 8 persen komitmen fee yang disepakati diberikan pada pejabat pemerintah Aceh dari tiap proyek yang dibiayai dengan Dana Otonomi Khusus.