Hak Pilih Warga yang Belum Punya KTP-el Diakomodasi
Oleh
Antony Lee
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Warganegara yang berhak memilih dan diketahui benar domisilinya, tetapi belum punya kartu tanda penduduk elektronik, akan diakomodasi Komisi Pemilihan Umum untuk masuk dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua Pemilu 2019. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi hak konstitusional warganegara.
Kendati begitu, data pemilih tersebut akan diserahkan oleh KPU kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri agar bisa direkam data kependudukannya. Warga yang masuk kategori ini ialah mereka yang sudah punya dokumen kependudukan tetapi belum memiliki KTP-el atau surat keterangan pengganti KTP-el, maupun warga yang berdasar UU Pemilu sudah berhak memilih, tetapi sama sekali belum punya dokumen kependudukan.
Anggota KPU Viryan Azis di Gedung KPU di Jakarta, Senin (3/12/2018) menuturkan, dari hasil pendataan jajaran KPU di daerah dalam koordinasi dengan pengawas pemilu, ada sekitar 600.000 pemilih yang kategori tersebut. KPU sudah menyerahkan nama dan alamat pemilih itu ke Dukcapil untuk ditindaklanjuti dengan fasilitasi administrasi kependudukan. Diharapkan, sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019, mereka sudah punya KTP-el. Sebab, KTP-el harus ditunjukkan saat akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS).
“Kami mengakomodasi pemilih yang belum ada dokumen kependudukan ini atas rekomendasi Bawaslu. Tentu kami akan jalankan. Supaya mereka bisa masuk dulu ke DPT. Prinsipnya, untuk melindungi hak pilih warganegara,” kata Viryan.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mendukung warga yang berhak memilih tetapi terkendala administrasi kependudukan untuk lebih dahulu diakomodasi guna memastikan hak konstitusinya terlindungi. Menurut dia, persoalan ini muncul bukan karena kesalahan pemilih, tetapi karena penyediaan KTP-el dari pemerintah. Dia juga mendorong kerja sama aktif KPU dengan Kemendagri untuk memfasilitasi dokumen kependudukan warga yang sudah terdata tersebut.
Sinkronisasi berjalan
Proses perbaikan data pemilih masih dilakukan jajaran KPU hingga batas waktu rapat pleno rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap II yang direncanakan akan diselenggarakan pada 15 Desember 2018. Viryan menuturkan, dari data 31 juta penduduk yang disampaikan Kemendagri ada dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) tetapi disebut belum masuk DPT, tinggal kurang dari 1 juta data lagi yang belum tuntas diverifikasi. Dari data yang sudah diverifikasi petugas KPU, ada 5,9 juta juta penduduk yang bisa diakomodasi masuk DPTHP tahap II.
Selain itu, waktu yang tersedia hingga rekapitulasi nasional DTHP II, juga akan dimanfaatkan KPU untuk memeriksa data pemilih di luar negeri yang diduga ganda dengan pemilih di dalam negeri. Adapun, berdasar data per 15 November 2018, ada 189 juta pemilih dalam negeri dan 2 juta pemilih di luar negeri. Menurut Viryan, dari analisis kegandaan dengan menggunakan beberapa elemen data pemilih, ditemukan sekitar 300.000 pemilih di luar negeri yang berpotensi ganda dengan data pemilih di dalam negeri.
“Data itu sudah diturunkan ke daerah dan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk diperiksa,” kata Viryan.
Di daerah bencana, di Sulawesi Tengah, Viryan juga menyampaikan KPU sudah menginstruksikan jajaran KPU di daerah tersebut untuk fokus mencoret nama-nama pemilih yang meninggal dunia. Dari data yang dihimpun KPU, ada sekitar 2.000 warga yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 1.000 warga yang sudah diterbitkan akte kematiannya, sehingga bisa dipastikan akan dihapus dari daftar pemilih.