logo Kompas.id
Politik & HukumHak Pilih Warga yang Belum...
Iklan

Hak Pilih Warga yang Belum Punya KTP-el Diakomodasi

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7zfdLMjWh3nH1tWRwZ0lWA0l9IE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F70509663_1537635827.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Warga memeriksa daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kelurahan Kenari, Jakarta, Rabu (12/9/2018). Data pemilih ganda di DPT terus diperbaiki Komisi Pemilihan Umum.

JAKARTA, KOMPAS – Warganegara yang berhak memilih dan diketahui benar domisilinya, tetapi belum punya kartu tanda penduduk elektronik, akan diakomodasi Komisi Pemilihan Umum untuk masuk dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua Pemilu 2019. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi hak konstitusional warganegara.

Kendati begitu, data pemilih tersebut akan diserahkan oleh KPU kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri agar bisa direkam data kependudukannya. Warga yang masuk kategori ini ialah mereka yang sudah punya dokumen kependudukan tetapi belum memiliki KTP-el atau surat keterangan pengganti KTP-el, maupun warga yang berdasar UU Pemilu sudah berhak memilih, tetapi sama sekali belum punya dokumen kependudukan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000