logo Kompas.id
Politik & HukumBupati Mojokerto Jadi...
Iklan

Bupati Mojokerto Jadi Tersangka TPPU

Oleh
Riana A Ibrahim
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MQ2NQK1pGeMXbDneK7Fng1UX64o=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2Fmkp2_1543242756-1.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sidang lanjutan terdakwa Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Bupati Mojokerto (nonaktif) Mustofa Kamal Pasa ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Mustofa lebih dulu menjadi tersangka atas kasus suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi. Mustofa juga sudah menjadi tersangka gratifikasi sebesar Rp 34 miliar.

”Dari penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang. Yang bersangkutan diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000