BANDUNG, KOMPAS — Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro didakwa menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin hingga Rp 16 miliar. Dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018), Billy dan ketiga rekannya dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiq Ibnugroho menyatakan, Billy bersama Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi sengaja menyuap Neneng untuk melancarkan izin pembangunan megaproyek hunian Meikarta. Neneng diminta menandatangani izin peruntukan penggunaan tanah, surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, dan kemudahan pengurusan izin mendirikan bangunan.
Dalam dakwaan yang dibacakan tim JPU, keempat terdakwa diduga melakukan beberapa kali pertemuan bulan Juni 2017 hingga Oktober 2018. Pertemuan ini dilakukan di beberapa lokasi, seperti kantor PT Lippo Cikarang di Bekasi, dan Kota Bandung.
Selain Neneng, aktivitas ini juga melibatkan beberapa pejabat daerah, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pemadam Kebakaran, hingga Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu. Semua pejabatnya mendapat Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura dengan tujuan kelancaran proses administrasi pembangunan Meikarta.
Atas dakwaan ini, Billy tidak mengajukan eksepsi. Ia menyatakan akan memberikan keterangan langsung pada saat persidangan berikutnya.
Dalam persidangan ini, mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar juga disebut dalam dakwaan. Pada rapat Pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Juli 2017, Deddy meminta semua perizinan ditunda terlebih dahulu. Selang tiga bulan kemudian, sekitar September 2017, dalam rapat yang sama, diputuskan untuk menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta.
Ditemui seusai persidangan, jaksa KPK lainnnya, Wayan Riana, memaparkan, Deddy belum tentu dihadirkan dalam sidang Meikarta. Ia berujar, saksi yang dipanggil diprioritaskan kepada orang-orang yang terdekat dalam proyek tersebut.
”Deddy memang disebut dalam keterangan, tetapi belum tentu akan dihadirkan. Nanti akan dipertimbangkan selanjutnya,” tutur Wayan.