logo Kompas.id
Politik & HukumBilly Sindoro Jalani Sidang...
Iklan

Billy Sindoro Jalani Sidang Perdana

Oleh
Machradin Wahyudi Ritonga
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YAWQtriMRG2WU_vs2VfYm95SaOA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181016_KPK-TAHAN-BILLY_A_web_1539697869.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). Billy ditahan terkait dengan kasus dugaan suap perizinan pembangunan Meikarta di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Pada Rabu (19/12/2018), ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung.

BANDUNG, KOMPAS — Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro didakwa menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin hingga Rp 16 miliar. Dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018), Billy dan ketiga rekannya dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiq Ibnugroho menyatakan, Billy bersama Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi sengaja menyuap Neneng untuk melancarkan izin pembangunan megaproyek hunian Meikarta. Neneng diminta menandatangani izin peruntukan penggunaan tanah, surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, dan kemudahan pengurusan izin mendirikan bangunan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000