logo Kompas.id
Politik & HukumHakim Lain Diduga Turut...
Iklan

Hakim Lain Diduga Turut Menerima Uang

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZIRpF8fmjIW35-OavDvioDtXkP4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181119_KPK_C_web_1542611373-1.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim  adhoc tipikor pada Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba yang menjadi tersangka suap penanganan perkara tipikor di PN Medan diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jakarta, Senin (19/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, Senin (14/1/2019), mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Merry didakwa menerima uang 150 ribu dollar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi agar menjatuhkan putusan yang ringan.

Selain Merry, Helpandi juga menjalani sidang dakwaan dalam kasus serupa. Helpandi merupakan perantara dalam perkara tersebut. Sedangkan Tamin mendengarkan putusan sela dari nota keberatan yang diajukannya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000