JAKARTA, KOMPAS - Hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, Senin (14/1/2019), mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Merry didakwa menerima uang 150 ribu dollar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi agar menjatuhkan putusan yang ringan.
Selain Merry, Helpandi juga menjalani sidang dakwaan dalam kasus serupa. Helpandi merupakan perantara dalam perkara tersebut. Sedangkan Tamin mendengarkan putusan sela dari nota keberatan yang diajukannya.
Pemberian uang tersebut berawal dari penanganan perkara korupsi terkait pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar dengan terdakwa Tamin. Merry menjadi salah satu hakim anggota bersama Sontan Merauke. Sedangkan Wahyu Prasetyo Wibowo menjadi ketua majelis hakim perkara tersebut.
Saat perkara mulai disidangkan, Tamin mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan alasan medis. Majelis hakim pun menyetujui permohonan Tamin tersebut.
“Selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2018, sewaktu Helpandi mengajukan draf penetapan pengalihan status penahanan Tamin, masing-masing hakim melontarkan pertanyaan,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Haeruddin.
Pertanyaan yang sempat diucapkan Merry, Sontan, dan Wahyu saat itu yakni “Kok gini-gini aja?”, “Kerja baktinya aja kita dek?”, atau “teken aja kita ini?”.
"Atas kalimat tersebut Helpandi memahaminya sebagai permintaan uang atau barang dari majelis hakim yang ditindaklanjuti dengan sejumlah pertemuan,” ujar Haeruddin.
Helpandi pun mengingatkan pihak Tamin bahwa majelis hakim merasa kecewa karena tidak ada pemberian uang berkaitan dengan permohonan pengalihan status tahanan. Oleh karena itu, pihak Tamin menyanggupi untuk memberikan uang sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dollar Singapura yang kali ini bertujuan agar vonisnya diputus bebas.
Namun seiring berjalannya perkara, Helpandi sebagai perantara yang aktif menanyakan dmengetahui bahwa Wahyu yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan telah memperoleh uang untuk biaya pengurusan penetapan hakim. Hal itu disampaikan Hadi Setiawan yang membantu Tamin mengurus perkara.
Hadi menyampaikan pada Helpandi, “Jika Pak Wakil sudah mendistribusikan uang yang sudah diberikan, maka Hakim Anggota tidak akan menanyakan lagi kepada saya terkait uang setiap tanda tangan penetapan terkait perkara Tamin. Tengah tidak usah. Urusan saya sudah selesai, Ketua Pengadilan Negeri sudah, pusat sudah. Selesaikan kalau bisa malam ini,” kutip Haeruddin.
Untuk itu, pemberian uang sebesar Rp 3 miliar tersebut hanya ditujukan pada Merry dan Sontan.
Uang pun baru sampai kepada Merry saat operasi tangkap tangan terjadi. Sebagian uang yang hendak diberikan kepada Sontan masih berada di tangan Helpandi. Dalam persidangan yang dipimpin Syaifuddin Zuhri, Merry tidak mengajukan keberatan.