logo Kompas.id
Politik & HukumBiaya Sosial Korupsi Perlu...
Iklan

Biaya Sosial Korupsi Perlu Diatur

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A--S7p3aTtoqD9kWGIka7uyhAWI=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190124_193933_1548333727-e1548333763859-1.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan dugaan suap proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Mesuji, Lampung, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan biaya sosial korupsi perlu dilakukan sebagai penyempurnaan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi. Perubahan paradigma terkait dengan nilai kerugian negara dan penguatan melalui payung hukum patut didorong agar penerapan biaya sosial korupsi ini berlaku untuk mengatasi tindak pidana korupsi yang terus terjadi.

Berdasarkan data yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah perkara korupsi di tingkat penyidikan terus meningkat sejak 2015 hingga 2018. Pada 2015 tercatat 57 kasus yang disidik. Angka ini naik menjadi 99 kasus pada 2016 dan 121 kasus pada 2017. Pada 2018, jumlah kasus di tingkat penyidikan mencapai 199 perkara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000