logo Kompas.id
Politik & HukumPemecatan ASN Korup Tak...
Iklan

Pemecatan ASN Korup Tak Langgar Regulasi dan Tanpa Menunggu Putusan Inkrah

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ivvV3hgOm0VQ1bWgh98Q_Z7rNmw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190116_PENSIUNAN-TERTAWA-LEPAS_A_web_1547625160.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Aparatur Sipil Negara yang akan segera pensiun maupun yang sudah pensiun tertawa lepas saat komedian Cak Lontong dan Nur Akbar menghibur mereka dalam acara Program Wirausaha ASN dan Pensiunan di Sentul International Convention Center, Bogor, Rabu (16/1/2019). Kegiatan ini sebagai ajang untuk menyiapkan ASN agar bisa berwirausaha setelah pensiun serta menampilkan juga produk-produk yang dihasilkan pensiunan ASN. Kegiatan ini dihadiri Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi menegaskan aparatur sipil negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan itu diharapkan menjadi titik pijak bagi pejabat pembina kepegawaian yang selama ini masih berlama-lama memecat ASN korup.

Perlawanan sejumlah pegawai negeri sipil terpidana korupsi untuk bebas dari pemecatan dengan menggugat ke MK gagal. Dalam salah satu putusan MK dengan nomor 87/PUU-XVI/2018 atas pemohon bernama Hendrik dari Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, majelis hakim menilai, Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dijadikan dasar pemerintah memecat ASN terpidana korupsi tidak melanggar konstitusi.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000