Rekapitulasi Perolehan Suara di Provinsi Besar Rampung
Rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019 di sejumlah provinsi, dengan jumlah pemilih dan daerah pemilihan besar, selesai dilakukan. Kamis (16/5/2019), perolehan suara di Jawa Barat dengan 11 dapil selesai direkapitulasi di Komisi Pemilihan Umum RI.
Oleh
Rini Kustiasih
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019 di sejumlah provinsi, dengan jumlah pemilih dan daerah pemilihan besar, selesai dilakukan. Kamis (16/5/2019), perolehan suara di Jawa Barat dengan 11 dapil selesai direkapitulasi di Komisi Pemilihan Umum RI. Dengan demikian, KPU telah rampung menyelesaikan rekapitulasi nasional di 27 dari 34 provinsi di Tanah Air.
Sedianya Sulawesi Selatan diagendakan untuk mengikuti rapat pleno rekapitulasi kemarin bersama dengan Jabar. Namun, hingga Kamis sore, KPU belum mendapatkan kepastian dari KPU Sulsel untuk mengikuti rapat pleno di Jakarta. KPU akhirnya mengagendakan kembali rapat pleno rekapitulasi Sulsel, Jumat.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, selain Sulsel, KPU juga mengagendakan rekapitulasi untuk DKI Jakarta dan Papua Barat.
”Menurut informasi, KPU DKI Jakarta sedang melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi sehingga kemungkinan kami agendakan besok (Jumat) malam. Papua Barat juga menyusul datang pada sore hari,” katanya.
Jika rekapitulasi tiga daerah tersebut rampung hingga Jumat ini, KPU secara keseluruhan telah merampungkan 30 provinsi. Sabtu dan Minggu, rekapitulasi akan dilanjutkan untuk empat daerah lainnya, yakni Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Papua. Selain itu, KPU akan merekapitulasi hasil pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia.
Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, sejumlah daerah yang tersisa dan belum mengikuti rekapitulasi nasional masih harus menyelesaikan sejumlah persoalan yang dihadapi di daerah.
Beberapa daerah memiliki riwayat rekapitulasi yang tersendat dari pemilu ke pemilu. Salah satunya ialah Sumatera Utara yang pada pemilu sebelumnya mengalami kendala di Nias Selatan. Riwayat rekapitulasi yang cukup rumit juga dihadapi Papua dan Papua Barat. Adapun daerah lainnya, seperti Riau, masih harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu setempat.
Namun, KPU tetap optimistis rekapitulasi nasional akan bisa memenuhi tenggat akhir yang diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU Pemilu mengatur KPU harus menetapkan perolehan suara pemilu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara, yang jatuh pada 22 Mei 2019.
Arief Budiman mengatakan, sejumlah daerah yang belum menuntaskan rekapitulasi telah memberikan laporan kepada KPU tentang kondisi terakhir di wilayah mereka. Semua provinsi paling lambat menuntaskan rekapitulasi di daerah sampai 18 Mei 2019.
”Papua sudah memberikan laporan kepada kami. Insya Allah tanggal 18 Mei selesai semua,” katanya.
Jika tiga hari setelah batas akhir penetapan perolehan suara itu tidak ada sengketa pemilu, KPU bisa langsung menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih. Namun, jika tiga hari setelah penyelesaian rekapitulasi nasional ada gugatan atau sengketa hasil pemilu, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih oleh KPU harus menunggu keluarnya putusan hukum yang mengikat terkait dengan sengketa hasil pemilu tersebut.
”Kalau ternyata tidak ada sengketa pemilu, maka dalam waktu tiga hari itu kami akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih,” kata Arief.
Kemarin, dalam rapat pleno rekapitulasi Jabar, saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin ataupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hadir dan mengikuti proses rekapitulasi hingga selesai.
Saksi dari BPN Prabowo-Sandi, Aziz Subekti, menyatakan, apa pun hasil penghitungan yang disampaikan KPU Jabar di dalam rapat pleno rekapitulasi merupakan cerminan dari apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Saksi BPN Prabowo-Sandi juga menyampaikan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu Jabar.
Apresiasi juga disampaikan saksi dari TKN, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Putu Artha. Namun, saksi dari TKN meminta penjelasan atas perolehan suara di sejumlah daerah di Jabar, seperti Cianjur dan Bekasi.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, rapat pleno rekapitulasi merupakan forum bagi semua pihak untuk mengajukan keberatan terhadap hasil penghitungan suara.
”Kalau misalnya terjadi keberatan, ya, tetap dibahas. Jika ada permasalahan suara yang tertukar atau apa, maka disandingkan data DB-nya. Semua keberatan memang harus disampaikan dalam rapat pleno ini dan dilayani,” katanya.