JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum terus bersiap menghadapi gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum 2019 yang diajukan para peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Tidak hanya menyiapkan tim kuasa hukum, KPU RI juga akan mengumpulkan KPU provinsi ataupun KPU kabupaten/kota yang hasil pemilihan di daerahnya disengketakan ke MK.
”Hari Jumat besok (hari ini), tanggal 31 Mei, KPU akan mempertemukan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang daerahnya disengketakan,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (29/5/2019).
KPU daerah sudah diminta mempersiapkan dokumen dan alat bukti untuk menjawab keberatan dari para peserta pemilu yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Arief menuturkan, KPU daerah sudah diminta mempersiapkan dokumen dan alat bukti untuk menjawab keberatan dari para peserta pemilu yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Tidak hanya itu, KPU daerah juga menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Arief mengutarakan, terdapat 337 sengketa pemilu, baik pemilu anggota legislatif maupun pemilu presiden, yang diajukan ke MK. Lokasi sengketa tersebar di banyak kabupaten/kota di semua provinsi yang ada.
Di Provinsi Riau, misalnya, terdapat sembilan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Gugatan di antaranya bertalian dengan hasil rekapitulasi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan provinsi serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sidang PHPU. Kamis (30/5/2019), misalnya, KPU Riau mengumpulkan para komisioner KPU kabupaten/kota.
”Kami menyusun kronologi, menyiapkan data pemilih dan pengguna hak pilih, menyiapkan dokumen perolehan suara hasil pleno provinsi, kabupaten, dan kecamatan,” kata Nugroho.
KPU Riau melakukan persiapan semaksimal mungkin untuk menghadapi sidang PHPU di MK.
Persiapan lain yang dilakukan KPU adalah merekrut tim kuasa hukum. Menurut Arief, KPU telah memilih lima firma hukum untuk menghadapi 337 gugatan PHPU di MK.
”KPU sudah melakukan perekrutan. Ada lima law firm yang kami rekrut. Ada Ali Nurdin, kemudian ada Absar, kemudian Nurhadi, kemudian satunya itu, ada lima law firm-lah,” ujarnya.
KPU bahkan sudah mulai melakukan pembahasan gugatan PHPU dengan para kuasa hukum yang sudah ditunjuk.
Secara terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Moeldoko, memaparkan, pihaknya terus melakukan konsolidasi untuk menghadapi gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Saat ini, kuasa hukum di bawah komando Yusril Ihza Mahendra tengah mempersiapkan tanggapan atas sejumlah materi gugatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi.