Para menteri baru yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/10/2019) diharap segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.
Oleh
Riana A Ibrahim
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para menteri baru yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/10/2019) diharap segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Kepatuhan penyampaian LHKPN bisa menjadi contoh baik yang bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungan kementerian terkait.
Selain para menteri baru, kewajiban menyampaikan LHKPN juga berlaku untuk mantan menteri setelah selesai menjabat, dalam jangka waktu tiga bulan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Kamis (24/10), mengatakan, pelaporan harta kekayaan merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. ”KPK mengimbau agar segera melaporkan LHKPN sesuai dengan ketentuan,” ujar Febri.
Adapun ketentuan yang dimaksud, yakni bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan telah melaporkan LHKPN periodik pada 2019, pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020. Kemudian, bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat.
Selanjutnya, bagi mantan menteri yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara juga tetap diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sebelumnya, saat mengumumkan Kabinet Indonesia Maju, Presiden berpesan agar para menteri tidak korupsi dan menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi. ”Kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN dapat menjadi langkah awal,” ujarnya.
Pelaporan LHKPN kini juga dapat dilakukan secara elektronik melalui alamat https://elhkpn.kpk.go.id/. Setiap Kementerian juga saat ini telah memiliki unit pengelola yang mengurus pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK.
Gratifikasi
Selain terkait pelaporan LHKPN, penerimaan suap dan gratifikasi yang diduga berhubungan dengan jabatan diingatkan lagi agar tidak dilakukan.
”Ini juga sebagai upaya memprioritaskan pencegahan korupsi, KPK juga mengimbau para pejabat yang baru dilantik, terutama yang baru menjadi penyelenggara negara agar menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum, seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin atau nama-nama lain. Segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, kami sarankan untuk ditolak sejak awal atau wajib segera dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” tutur Febri.
Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpendapat, LHKPN merupakan kewajiban yang melekat pada para penyelenggara negara. Jika upaya pemberantasan korupsi dititikberatkan pada pencegahan, kepatuhan LHKPN semestinya juga dilengkap dengan bentuk sanksi apabila kewajiban itu tidak dipatuhi.
Berdasarkan data KPK tahun 2019, tingkat kepatuhan lembaga eksekutif yang termasuk kementerian di dalamnya mencapai 93,42 persen. Adapun pelaporan LHKPN dari kalangan legislatif mencapai 100 persen karena ada aturan yang mewajibkan penyerahan LHKPN sebagai syarat pelantikan.