Presiden Joko Widodo segera mengangkat Wakil Kepala Staf Presiden menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.
Oleh
Anita Yossihara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo segera mengangkat Wakil Kepala Staf Kepresidenan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Penambahan jabatan ditetapkan untuk memperkuat lembaga nonstruktural yang bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan program prioritas nasional, komunikasi politik, dan isu strategis tersebut.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin, di Jakarta, Kamis (26/12/2019), menjelaskan, pengadaan jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan sudah melalui kajian yang mendalam. Jabatan baru itu ditetapkan dengan pertimbangan kebutuhan demi efektivitas pemerintahan.
Terkait hal itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman, di Kompleks Istana Kepresidenan, menambahkan, Perpres No 83/2019 ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Desember lalu. ”Tanggal 18 Desember 2019 Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang KSP. Ada satu memang yang bertambah, yaitu terkait susunan organisasi, di Pasal 4 bahwa KSP terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, kemudian Wakil Kepala Staf Kepresidenan,” katanya.
Dalam Pasal 6 perpres itu disebutkan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan bertugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas KSP. Sama dengan Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan juga diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
Penambahan jabatan pada kelembagaan KSP ditetapkan karena Presiden Jokowi ingin memperkuat fungsi lembaga nonstruktural yang langsung berada di bawahnya. ”Kalau melihat perpres ini tambahan Wakil Kepala Staf Kepresidenan untuk memperkuat fungsi KSP, terutama untuk menjamin perintah Presiden, soal sent delivery-nya,” ujar Fadjroel.
Dijelaskan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan nantinya bertugas untuk memastikan visi, misi, dan program Presiden Jokowi-Wapres Ma\'ruf Amin berjalan dengan baik. Sementara Kepala Staf Kepresidenan akan lebih fokus memberikan dukungan terkait kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi.
Jabatan baru di lembaga KSP itu akan segera diisi. Menurut Fadjroel, saat ini pengisian jabatan setingkat wakil menteri tersebut masih diproses oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Presiden Jokowi sendiri yang akan memilih dan menetapkan nama Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Sementara itu, jabatan baru di KSP membuat struktur kelembagaan di Istana semakin gemuk. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat M Arwani Thomafi mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik urgensi pembentukan pos Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Jangan sampai ada kesan pembentukan pos baru itu justru bertolak belakang dengan agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden Jokowi.
Secara terpisah, pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Gitadi Tegas Supramudyo, mengatakan, pembentukan jabatan baru di lingkungan pemerintahan sering kali ditetapkan tanpa ada kajian terkait dengan beban serta kebutuhan kerja. Ketiadaan kajian itu acap kali menimbulkan prasangka bahwa jabatan baru tersebut dibentuk hanya untuk memberikan penghargaan atas jasa yang diberikan kepada seseorang.
”Selama ini publik tidak cukup diberi penjelasan, pengertian, bahwa jabatan baru itu sebuah kebutuhan sehingga jangan salahkan jika timbul konsekuensi yang tidak fair, seperti prasangka yang mengarah pada reward atau penghargaan bagi seseorang yang berjasa,” katanya.
Menurut dia, apabila memang struktur organisasi di KSP sudah memadai, pemerintah tidak perlu membentuk jabatan baru. Apalagi, biasanya kelembagaan baru membutuhkan waktu relatif lama untuk menyesuaikan diri.
”Apakah struktur yang ada tidak mencukupi sehingga mengadakan wakil?” tuturnya.
Sementara itu, Fadjroel membantah pos Wakil Kepala Staf Kepresidenan dibentuk hanya untuk bagi-bagi jabatan bagi pendukung Jokowi-Amin. Kendati masih dalam proses penggodokan, ia memastikan pos baru itu akan diisi sosok dari kalangan profesional.