logo Kompas.id
Politik & HukumPenangkapan Sarwono Diharapkan...
Iklan

Penangkapan Sarwono Diharapkan Buka Jalan

Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana buronan kasus Bank Century, Raden Mas Johanes Sarwono. Penangkapan tersebut diharapkan dapat membuka jalan pengungkap kasus Bank Century yang selama ini masih belum tuntas.

Oleh
Nobertus Arya Dwiangga
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RyaJOEnR2lk-VljS4NwqCqVJ6gM=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fdf2bfbb6-439b-4c6c-ae82-279f26a20bae_jpeg.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Hakim tunggal Haruno Patriadi menunda sidang pra-peradilan terkait kasus Bank Century di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana buronan kasus Bank Century, Raden Mas Johanes Sarwono. Penangkapan itu diharapkan dapat membuka jalan pengungkap kasus Bank Century yang selama ini dinilai masih belum tuntas. Dalam kasus itu, pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan memberikan dana talangan Rp 6,7 triliun terhadap Bank Century.

Sarwono sebelumnya ditangkap pada Jumat (14/2/2020) malam oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Sarwono tercatat sebagai terpidana untuk tindak pidana pencucian uang karena turut menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 60 miliar.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000