Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana buronan kasus Bank Century, Raden Mas Johanes Sarwono. Penangkapan tersebut diharapkan dapat membuka jalan pengungkap kasus Bank Century yang selama ini masih belum tuntas.
Oleh
Nobertus Arya Dwiangga
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana buronan kasus Bank Century, Raden Mas Johanes Sarwono. Penangkapan itu diharapkan dapat membuka jalan pengungkap kasus Bank Century yang selama ini dinilai masih belum tuntas. Dalam kasus itu, pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan memberikan dana talangan Rp 6,7 triliun terhadap Bank Century.
Sarwono sebelumnya ditangkap pada Jumat (14/2/2020) malam oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Sarwono tercatat sebagai terpidana untuk tindak pidana pencucian uang karena turut menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 60 miliar.
Dana itu berasal dari PT Graha Nusa Utama untuk pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014, Sarwono dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar atau 3 bulan kurungan. Selain Sarwono, terdapat dua orang lainnya yang dinyatakan terbukti bersalah, yakni Stefanus Farok Nurtjahja dan Umar Muchsin. Stefanus sebelumnya ditangkap pada Oktober 2019 saat berada di sebuah rumah makan.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono yang dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2020), di Jakarta, menyatakan, tertangkapnya Sarwono merupakan hasil dari pengejaran yang dilakukan Program Tangkap Buron (Tabur). ”(Telah ditetapkan target bagi setiap kejati (kejaksaan tinggi) di seluruh Indonesia, yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan dalam setiap kasus untuk setiap triwulan,” kata Hari.
Telah ditetapkan target bagi setiap kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia, yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan dalam setiap kasus untuk setiap triwulan.
Sarwono juga merupakan buronan keempat yang ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan pada 2020 ini. Sementara pada 2018-2019, terdapat 371 buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan, penangkapan buronan kasus Bank Century tersebut merupakan teguran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntaskan kasus tersebut. Kasus itu sampai saat ini menjadi salah satu kasus besar yang belum tuntas karena hanya berhenti pada mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, yang sudah divonis penjara.
Tidak mungkin kasus Bank Century hanya melibatkan satu orang. Ini yang mesti dituntaskan KPK.
”Tidak mungkin kasus Bank Century hanya melibatkan satu orang. Ini yang mesti dituntaskan KPK,” kata Kurnia.
Di sisi lain, penangkapan buronan kasus Bank Century juga dapat mengingatkan KPK untuk melakukan hal serupa, menangkap tersangka dugaan kejahatan. Salah satunya menangkap tersangka dugaan kasus suap terkait komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang hingga kini masih buron, yaitu Harun Masiku.
Menurut Kurnia, setelah menjebloskan ke penjara, Kejagung perlu menelisik aset-aset terkait pencucian uang sebagai pengembalian kerugian negara.