MAKI Kembali Gugat KPK, Ingin Ada Tersangka Baru dalam Kasus Century
Dasar dari permohonan praperadilan yang diajukan MAKI adalah kesaksian Budi Mulya yang menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Century. Diantaranya, mantan Wakil Presiden Boediono, mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan mantan Sekertaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan Raden Pardede.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG dan SHARON PATRICIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia kembali mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century. Ini karena penanganan kasus korupsi tersebut seperti jalan di tempat.
Terkait hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Siang tadi (12/8/2019), sidang perdana sedianya digelar.
“Sebelumnya, tahun lalu, kami telah memenangkan gugatan praperadilan dengan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Saat itu, hakim memerintahkan agar KPK segera melanjutkan penyidikan terakhir kasus Bank Century. Namun, kasus tersebut seakan jalan di tempat,” ujar Kuasa Hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra, di PN Jakarta Selatan.
Kali ini permohonan praperadilan kembali diajukan yang salah satu isinya, mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century.
Rizky menyebut, hingga kini, KPK baru tuntas mengusut dan membuktikan keterlibatan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus korupsi Bank Century.
Seperti diketahui pada 2015, Mahkamah Agung (MA) memvonis bersalah Budi Mulya, dan menjatuhi Budi hukuman 15 tahun penjara terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Padahal, Budi Mulya telah menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Century. Diantaranya, mantan Wakil Presiden Boediono, mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan mantan Sekertaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan Raden Pardede.
“Budi juga sudah menjadi justice collaborator dan hal tersebut tentunya telah memudahkan kinerja KPK. Kami ingin agar KPK segera melanjutkan penyidikan. Jika tidak mampu, lebih baik kasus ini dilimpahkan saja ke kepolisian dan kejaksaan, atau dihentikan saja kasusnya,” ucap Rizky.
KPK tidak hadir
Namun sidang perdana praperadilan tersebut, urung digelar. Hakim tunggal yang menangani praperadilan itu, Haruno Patriadi, menunda sidang karena tidak ada perwakilan dari pihak tergugat, yaitu KPK, yang hadir.
“KPK telah mengirim surat kepada kami dan meminta waktu penundaan hingga tiga minggu karena memerlukan persiapan, entah itu untuk persiapan saksi, atau mempersiapkan keterangan dan koordinasi dengan saksi ahli,” ucap Haruno dalam ruang sidang.
Haruno juga meminta MAKI selaku pemohon untuk melengkapi sejumlah berkas. Rencananya, sidang akan dilanjutkan, 2 September 2019.
Kompas telah mencoba meminta tanggapan dari KPK. Namun, hingga berita diturunkan, KPK belum memberikan respon terkait desakan MAKI.
Ujian KPK
Selain desakan dari MAKI, Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad juga pernah mendesak KPK agar menindaklanjuti kasus Century dengan berkaca pada fakta-fakta hukum yang tersajikan dalam putusan Budi Mulya.
“Pimpinan KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap nama-nama tersebut, kewajiban hukum dari MA itu mengikat,” ujarnya.
Abraham mengatakan, saat ini kasus Century menjadi ujian bagi kredibilitas KPK. Oleh karena itu, KPK hendaknya tidak terlalu fokus pada operasi tangkap tangan (OTT), melainkan mulai menitikberatkan pada penuntasan kasus-kasus korupsi berskala besar.
“Hal ini bisa memunculkan anggapan publik bahwa KPK hanya mampu menindak kasus-kasus kecil seperti OTT. Masyarakat bisa menjadi tidak percaya lagi dengan KPK jika kasus besar terus berlarut-larut. Padahal kekuatan KPK ada di kepercayaan masyarakat,” katanya (Kompas, 19 April 2018).