Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengklaim menjadi instansi pertama yang menyelesaikan perampingan birokrasi. Komisi II DPR mengingatkan perampingan birokrasi harus mengacu sistem merit.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perampingan birokrasi dengan memangkas eselon harus dilakukan secara terbuka dan mengedepankan sistem merit. Selain itu, proses pengalihan jabatan juga harus disertai dengan rencana kerja yang jelas agar tidak malah mengganggu pelayanan publik.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa, di Jakarta, Rabu (19/2/2020), mengatakan, perampingan birokrasi harus terbebas dari intervensi politik, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus memperkuat pengawasan terhadap proses itu, mulai dari tingkat kementerian/lembaga, hingga pemerintahan daerah.
”Pasti akan banyak ASN yang terdampak pemangkasan eselon ini. Di sini, Komisi ASN harus mampu benar-benar mengawasi dan juga mengontrol agar proses pengisian jabatan-jabatan berikutnya berjalan sesuai sistem merit,” ujar Saan.
Selain itu, menurut Saan, penyederhanaan birokrasi juga harus mempertimbangkan rencana kerja dan beban kerja dari pegawai yang dipindahkan. Dengan begitu, peningkatan pelayanan publik bisa terwujud.
”Tentu harus berbanding lurus nanti dampaknya pada peningkatan pelayanan kepada publik. Bukan justru pelayanan malah terganggu karena ASN bingung apa yang mau dikerjakan. Ini akhirnya malah menjadi persoalan baru,” kata Saan.
Pada Selasa (18/2/2020), sebanyak 141 pejabat administrator dan pengawas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dialihkan ke jabatan fungsional. Saat ini, hanya ada satu pejabat administrator (eselon III) dan dua pejabat pengawas (eselon IV) di Kemenpan dan RB.
Menpan dan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan, Kemenpan dan RB menjadi instansi yang pertama menyelesaikan penyederhanaan birokrasi. Ini merupakan amanat yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2019.
”Proses pengalihan jabatan struktural ke fungsional di lingkungan Kemenpan dan RB telah diselesaikan selama satu bulan. Mulai dari pemetaan jabatan sampai penetapan peraturan tentang organisasi dan tata kerja,” ujar Tjahjo.
Untuk diketahui, pada struktur lama di Kemenpan dan RB, terdapat 63 jabatan administrator dan yang terisi sebanyak 53 jabatan. Setelah proses perampingan, hanya terdapat satu jabatan administrator dan sebanyak 52 pejabat administrator dialihkan menjadi jabatan fungsional ahli madya.
Sementara untuk jabatan pengawas, pada struktur lama ada 96 jabatan dan yang terisi sebanyak 91 jabatan. Setelah dirampingkan, hanya ada dua jabatan pengawas dan sebanyak 89 pejabat pengawas dialihkan ke jabatan fungsional ahli muda.
Tjahjo berharap, seluruh pejabat yang dialihkan jabatannya bisa segera menyesuaikan dengan cara kerja yang baru dan dapat melaksanakan tugas dengan mengutamakan kecepatan. Dengan begitu, pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat dan pelayanan kepada masyarakat pun semakin meningkat.