logo Kompas.id
Politik & HukumPerampingan Birokrasi Harus...
Iklan

Perampingan Birokrasi Harus Mengacu Sistem Merit

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengklaim menjadi instansi pertama yang menyelesaikan perampingan birokrasi. Komisi II DPR mengingatkan perampingan birokrasi harus mengacu sistem merit.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cZhomwK9hmKi685CXS3t6yP02Fo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190609_ENGLISH-OPINI_A_web_1560086987.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo mengajak aparatur sipil negara untuk berswafoto saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Perampingan birokrasi dengan memangkas eselon harus dilakukan secara terbuka dan mengedepankan sistem merit. Selain itu, proses pengalihan jabatan juga harus disertai dengan rencana kerja yang jelas agar tidak malah mengganggu pelayanan publik.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa, di Jakarta, Rabu (19/2/2020), mengatakan, perampingan birokrasi harus terbebas dari intervensi politik, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus memperkuat pengawasan terhadap proses itu, mulai dari tingkat kementerian/lembaga, hingga pemerintahan daerah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000