logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan Mahkamah Konstitusi...
Iklan

Putusan Mahkamah Konstitusi Sebaiknya Diikuti

Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi rujukan dalam setiap pembentukan undang-undang, termasuk RUU Cipta Kerja. Pasalnya, MK berwenang menguji semua produk perundang-undangan yang dibahas DPR dan pemerintah.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GWs2gz0x9GMOTXuCGk_X32xUJ_g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200206_ENGLISH-TAJUK-1_A_web_1580997505.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma\'ruf Amin bersiap memimpin rapat terbatas lanjutan membahas perkembangan penyusunan omnibus law RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi rujukan dalam setiap pembentukan undang-undang. Konstitusi sebagai hukum tertinggi seharusnya juga ditaati dan dihormati.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Rabu (19/2/2020), di Jakarta menyampaikan, MK sudah memutus bahwa peraturan daerah (perda) dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum, yaitu uji materi di Mahkamah Agung. Namun, dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Sapu Jagat, Pasal 166 menyebutkan bahwa peraturan presiden bisa membatalkan peraturan daerah. Hal itu bertentangan dengan putusan MK Nomor 56/PUU-XIV. Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat serta menyatakan bahwa kewenangan pembatalan peraturan daerah berada di Mahkamah Agung.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000