logo Kompas.id
Politik & HukumTitik Berat pada PP Picu...
Iklan

Titik Berat pada PP Picu Problem Regulasi

Jumlah regulasi turunan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai terlalu banyak. Padahal, berkaca pengalaman selama ini, regulasi turunan sering tak selaras dengan tujuan atau intensi undang-undang dibentuk.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OmodGLwVVc-3TKPo_NR6Iv-73zM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200219_ENGLISH-RUU-CIPTA-KERJA_B_web_1582120529.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Buruh berunjuk rasa mendatangi Gedung DPR di Jakarta untuk menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu (12/2/2020). Mereka tidak ingin regulasi itu merugikan buruh.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang dibentuk dengan mekanisme omnibus law membuka celah pada lebih banyaknya pembentukan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU. Besarnya potensi pembentukan aturan itu di satu sisi dapat dipandang sebagai upaya merumuskan UU sebagai regulasi yang bersifat umum, sementara detail teknis yang juga penting diserahkan pengaturannya kepada pemerintah.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Khairul Fahmi, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/2/2020), mengatakan, hasil penyisirannya menunjukkan ada sekitar 500 rujukan pengaturan dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan lain yang diatur di dalam RUU Cipta Kerja.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000