logo Kompas.id
Politik & HukumKonten Perppu Perlu Fokus pada...
Iklan

Konten Perppu Perlu Fokus pada Pilkada 2020

Pemerintah membentuk tim perumus perppu penundaan Pilkada 2020. Perubahan desain pilkada serentak dinilai tak perlu masuk perppu itu.

Oleh
Ingki Rinaldi dan Nikolaus Harbowo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ri9aVFdHmK6Z6vBEjeQzcJIrgA8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FWhatsApp-Image-2020-03-30-at-21.55.13-1_1585582732.jpeg
DOKUMENTASI DKPP

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (30/3/2020), berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat itu menyepakati penundaan Pilkada 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19 diharapkan fokus pada pengaturan waktu dan mekanisme penundaan, pelanjutan tahapan, serta anggaran. Perppu itu dinilai tidak perlu menyertakan perubahan mendasar desain keserentakan pilkada serentak nasional.

Penundaan Pilkada 2020 di 270 daerah yang sedianya berlangsung pada 23 September disepakati dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu, Selasa (14/4/2020). Pilkada ditunda pada Desember 2020, tetapi bisa mundur, memperhatikan perkembangan penanganan wabah Covid-19.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000