Banyak Narapidana Kembali Berulah, Menkumham: Perketat Pengawasan
Menkumham Yasonna Laoly menyebut, narapidana asimilasi yang paling banyak berulah didominasi kasus pencurian. Ke depan, warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dicek lagi rekam jejaknya.
Oleh
prayogi dwi sulistyo
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly meminta, pengawasan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi karena adanya Covid-19 diperketat. Hal tersebut dilakukan menyusul banyaknya warga binaan yang dibebaskan kembali melakukan tindak pidana.
Yasonna mengatakan, evaluasi dan peningkatan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi sangat dibutuhkan. Hal tersebut diperlukan untuk menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah dibebaskan.
”Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini,” tutur Yasonna melalui rilis media, Senin (20/4/2020), di Jakarta.
Ia menegaskan, untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Yasonna ingin ada pengecekan langsung pada keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Ia meminta seluruh kepala kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memantau program ini 24 jam.
Selain itu, Yasonna juga meminta semua kanwil dan kepala divisi pemasyarakatan berkoordinasi dengan kepala kepolisian di semua daerah. Ia mengatakan, warga binaan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi agar segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan untuk langsung menjalani pidananya seusai diperiksa di kepolisian.
Selain dengan kepolisian, koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga diharapkannya. Selain itu, kelengkapan administrasi warga binaan yang dibebaskan dan pendataan pascaasimilasi diperlukan agar koordinasi bisa berjalan dengan baik.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyebutkan, warga binaan yang melanggar aturan asimilasi dan integrasi serta melakukan tindak pidana lagi akan mendapatkan sanksi.
Sanki tersebut berupa pencabutan hak asimilasi dan integrasinya. Selain itu, mereka juga wajib menjalankan sisa pidananya di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Tak hanya itu, narapidana juga akan ditempatkan di ruang pengasingan.
Selanjutnya, mereka yang melakukan tindak pidana lagi akan diproses secara hukum dengan tindak pidana yang baru dan tambahan hukuman sesuai dengan putusan hakim pengadilan yang dijalankan setelah selesai menjalani pidana yang lama.
Hingga Senin (20/4/2020) pukul 07.00 WIB, terdapat 38.822 warga binaan yang dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi. Adapun jumlah narapidana dan tahanan yang masih dipenjara sebanyak 224.716 orang, sedangkan kapasitas lapas/rutan yang ada hanya untuk 132.335 orang.