logo Kompas.id
Politik & HukumJaga Kebebasan Berpendapat
Iklan

Jaga Kebebasan Berpendapat

Kepolisian diingatkan agar menghormati kebebasan berpendapat dan tidak menunjukkan wajah represif kekuasaan. Ravio kemarin dipulangkan pihak kepolisian.

Oleh
Rini Kustiasih, Norbertus Arya Dwiangga Martiar, Ingki Rinaldi, Edna C Pattisina
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EbQUhESu1AVe11U3NHOo34M4e5g=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FFACEBOOK-CYBERWHATSAPP-NSOGROUP_85107471_1574266919.jpg
REUTERS/DADO RUVIC

Iko aplikasi perpesanan Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS — Peneliti kebijakan publik dan advokasi legislasi Ravio Patra yang sempat ditangkap telah dipulangkan oleh kepolisian, Jumat (24/4/2020) pagi. Namun, penangkapan Ravio dinilai bisa jadi simbol wajah kekuasaan yang makin represif serta bisa mengancam kebebasan berpikir dan berpendapat yang dilindungi konstitusi.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Ravio Patra, Rabu (22/4/202) malam, terkait dugaan penyebaran hoaks berisi anjuran menjarah pada 30 April. Namun, berdasarkan keterangan Ravio, seperti disampaikan Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, akun Whatsapp Ravio diretas. Ia mengetahui peretasan itu hari Selasa karena diminta mendaftar ulang saat akan mengakses akun itu.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000