logo Kompas.id
Politik & HukumHentikan Pembahasan RUU Cipta ...
Iklan

Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

Tidak cukup sebatas menunda kluster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR didorong untuk menghentikan total pembahasan ”omnibus law” tersebut. Selain karena pandemi, banyak persoalan di kluster lain.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/njvolhwLmP3JtpTiqivs1WiwfEk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F31bf858b-0daf-4ff5-bfa6-f7c56b3657c3_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Spanduk penolakan kaum buruh terhadap RUU Cipta Kerja menghiasi Jalan Gading Golf Boulevard, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, Banten, Minggu (5/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang terbatas pada kluster ketenagakerjaan dinilai tidak cukup. Fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah memiliki kewajiban moral untuk menghentikan pembahasan secara menyeluruh, terutama karena rakyat saat ini sedang kesulitan menghadapi pandemi Covid-19.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, Senin (27/4/2020), saat dihubungi dari Jakarta, mengatakan, DPR dan pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pembahasan RUU Cipta Kerja yang dibentuk dengan metode omnibus law itu berempati kepada publik yang tengah berjuang menghadapi Covid-19.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000