logo Kompas.id
Politik & HukumKekosongan Hukum Mendesak...
Iklan

Kekosongan Hukum Mendesak Diisi

Perppu penundaan pilkada serentak 2020 dibutuhkan sebagai dasar hukum penundaan perhelatan politik lokal lima tahunan tersebut. Perppu juga sebaiknya mengatur pelaksanaan pemilihan yang lebih fleksibel.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HvIbzs6D7BWza-8zBz5S6eHgajc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Ffb5c8f9c-a714-47fe-8c03-6275aa7692b3_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Spanduk berukuran besar bakal calon wali kota Tangerang Selatan di pertigaan jalan di kawasan Sasak Tinggi, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (19/4/2020). Pandemi Covid-19 membuat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada September 2020 ditunda. Sementara itu, anggaran Pilkada 2020 yang sudah dialokasikan pemerintah daerah di APBD akan direlokasikan untuk penanganan wabah Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020 dari yang semula akan dilaksanakan 23 September menjadi 9 Desember 2020. Dasar hukum penundaan pilkada serentak di 270 daerah itu hingga kini belum ada.

Selain memberikan dasar hukum untuk penundaan, perppu juga diharapkan mengatur penyederhanaan tahapan pilkada.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000