logo Kompas.id
Politik & HukumKomisi III DPR Kritisi Program...
Iklan

Komisi III DPR Kritisi Program Pembebasan Napi

Komisi III DPR menerima laporan adanya praktik jual beli asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh oknum petugas lembaga pemasyarakatan dan diulanginya kejahatan oleh napi setelah dibebaskan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yFPg26u5bRViq_lmUhYoWZxNjmo=/1024x542/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FNapi-Asimilasi_1587371248.jpg
HUMAS POLDA KALBAR

S (21), narapidana di Pontianak, Kalimantan Barat, yang bebas melalui program asimilasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tahanan kembali berulah. Ia ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Minggu (19/4/2020), karena menjambret.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru, Reinhard Silitonga, mengevaluasi pelaksanaan asimilasi dan integrasi yang diberikan kepada narapidana guna mengantisipasi penyebaran penyakit Covid-19 di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Sejumlah laporan dari daerah menginformasikan adanya praktik jual beli asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh oknum petugas lembaga pemasyarakatan lapas serta berulangnya kejahatan yang dilakukan napi penerima asimilasi ataupun integrasi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000