logo Kompas.id
Politik & HukumEvaluasi Pembebasan Narapidana
Iklan

Evaluasi Pembebasan Narapidana

Sejumlah anggota Komisi III DPR meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengevaluasi program pembebasan narapidana. Evaluasi karena dugaan adanya laporan jual beli asilimasi.

Oleh
Rini M Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yFPg26u5bRViq_lmUhYoWZxNjmo=/1024x542/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FNapi-Asimilasi_1587371248.jpg
HUMAS POLDA KALBAR

S (21) narapidana di Pontianak, Kalimantan Barat, yang bebas melalui asimilasi Covid-19 kembali berulah. Ia ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalbar, Minggu (19/4/2020) karena menjambret.

Komisi III DPR menyoroti banyaknya narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan. Ada pula laporan, asimilasi diperjualbelikan oleh oknum petugas lapas.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengevaluasi program pembebasan narapidana guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000