Sejumlah anggota Komisi III DPR meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengevaluasi program pembebasan narapidana. Evaluasi karena dugaan adanya laporan jual beli asilimasi.
Oleh
Rini M Kustiasih
·3 menit baca
Komisi III DPR menyoroti banyaknya narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan. Ada pula laporan, asimilasi diperjualbelikan oleh oknum petugas lapas.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengevaluasi program pembebasan narapidana guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Permintaan evaluasi menyusul banyaknya narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan. Tak hanya itu, Komisi III DPR menerima laporan dugaan jual beli asimilasi oleh oknum petugas lapas di sejumlah daerah.
Hal itu mengemuka saat rapat dengar pendapat antara Komisi III dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang baru mulai menjabat pekan lalu, Inspektur Jenderal Reinhard Silitonga, di Jakarta, Senin (11/5/2020).
”Tidak mungkin kalau sampai ada orang mau mengarang cerita itu, sebaiknya segera tindak dan cari sampai ke tingkat tertinggi. Sebab, polanya sama, yakni lewat sesama tahanan”.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan, laporan dugaan jual-beli asimilasi terjadi di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Cilacap, Banyumas, dan Aceh. Bahkan, menurut dia, modusnya sama. Ada narapidana yang menjadi perantara jual-beli asimilasi dengan oknum petugas lapas.
”Tidak mungkin kalau sampai ada orang mau mengarang cerita itu, sebaiknya segera tindak dan cari sampai ke tingkat tertinggi. Sebab, polanya sama, yakni lewat sesama tahanan,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, pun menerima laporan dugaan jual-beli itu.
”Kami mendengar di media, program itu dijual Rp 5 juta-Rp 10 juta. Pak Menteri (Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly) mengatakan akan membentuk tim khusus. Kami ingin menanyakan sejauh mana tim itu menanganinya,” katanya.
Efektivitas pembinaan
Selain persoalan itu, menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Sarifuddin Suding, evaluasi perlu dilakukan karena tidak sedikit narapidana yang menerima asimilasi dan menjalani integrasi kembali melakukan pidana. Ia pun mempertanyakan efektivitas dari pembinaan narapidana yang dilakukan di lapas.
Sekalipun jumlah narapidana yang kembali berulah tidak banyak, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, melihat, persoalan itu tidak bisa dianggap remeh karena meresahkan masyarakat. Karena itu, ia tetap menekankan agar Kemenkumham, khususnya Ditjen Pemasyarakatan, melakukan evaluasi, supaya peristiwa serupa tidak terus terulang.
Mengurangi kepadatan
Dalam paparannya, Reinhard mengatakan, sejak akhir Maret hingga 10 Mei 2020, sebanyak 39.273 narapidana telah menerima asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas dan rutan.
Dari jumlah narapidana yang telah dibebaskan, ia tak menampik ada narapidana yang kembali melakukan pelanggaran.
Sudah ada tim yang menyelidikinya. Salah satunya ke lapas yang ada di Lampung. Namun, dari hasil penyelidikan, tak ditemukan jual-beli itu. Jika kelak ditemukan ada oknum lapas atau rutan yang memperdagangkan asimilasi, Reinhard berjanji oknum itu akan dihukum.
Totalnya 95 narapidana. Mayoritas di antaranya atau 93 narapidana kembali melakukan tindak pidana. Dua narapidana lainnya melanggar syarat khusus karena tidak melapor ke balai pemasyarakatan (bapas) atau tidak mengikuti program pembimbingan yang dilakukan oleh bapas.
Terlepas dari persoalan itu, program pembebasan narapidana dapat mengurangi kelebihan penghuni lapas dan rutan dari yang semula mencapai 106 persen berkurang menjadi 75 persen. Berkurangnya kepadatan diharapkan mampu mencegah penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan.
Adapun terkait dugaan jual-beli asimilasi oleh oknum lapas, Reinhard mengatakan sudah ada tim yang menyelidikinya. Salah satunya ke lapas yang ada di Lampung. Namun, dari hasil penyelidikan, tak ditemukan jual-beli itu.
Jika kelak ditemukan ada oknum lapas atau rutan yang memperdagangkan asimilasi, Reinhard berjanji oknum itu akan dihukum. Oknum tersebut bakal dipecat, bahkan dipidanakan supaya hal serupa tidak dilakukan oleh pegawai lapas dan rutan lainnya.