logo Kompas.id
Politik & HukumPenerapan Kuasa Presiden atas ...
Iklan

Penerapan Kuasa Presiden atas ASN Tidak Bisa Sembarangan

Sekalipun Presiden berwenang penuh atas ASN, prosesnya tetap harus mengedepankan sistem merit. Selain itu, pelaksanaannya harus diawasi Komisi ASN.

Oleh
Nikolaus Harbowo dan Prayogi Dwi Sulistyo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zb5BB7jTYPevvstzTp6Wm9432X4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F76091668_1551198902.jpg
KOMPAS/NINA SUSILO

Para pengurus Korpri berfoto bersama Presiden Joko Widodo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019). Sebelumnya, Presiden membuka Rapat Kerja Nasional Korpri di Istana Negara, Jakarta. Dalam sambutannya, Presiden berharap Korpri bisa mengelola gerak langkah yang seiring baik di pusat maupun daerah untuk terus membangun bangsa.

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan kuasa penuh Presiden terhadap manajemen aparatur sipil negara atau ASN tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah kondisi yang harus terpenuhi agar hal itu bisa diterapkan. Begitu pula dalam pelaksanaannya harus tetap berbasis sistem merit dan diawasi oleh Komisi ASN.

Kewenangan penuh Presiden dalam manajemen ASN itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020. Di PP yang diteken pada 28 Februari 2020 tersebut, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000