KPK Jangan Larut dalam Euforia Penangkapan Nurhadi
Keberhasilan penangkapan buronan Nurhadi dan Rezky Herbiyono diharapkan memompa semangat KPK dalam memburu buronan KPK lainnya. Setidaknya masih ada enam buronan lain yang belum ditangkap.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, bersama menantunya, Rezky Herbiyono, pada Senin (1/6/2020) malam, membuktikan bahwa KPK masih memiliki kemampuan untuk menangkap buronan. Kini, KPK diharapkan segera menangkap buronan lainnya.
Setelah Nurhadi dan Rezky tertangkap, KPK masih memiliki enam tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah tersangka penyuap bekas komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Harun Masiku; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto yang menjadi tersangka dalam kasus Nurhadi; serta Direktur PT Borneo Lumbung Energy dan Metal Samin Tan yang menjadi tersangka suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Dua buronan lainnya ialah Syamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Selain itu, masih ada orang kepercayaan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, yakni Izil Azhar, yang masih buron setelah menjadi tersangka dalam dugaan gratifikasi proyek Dermaga Sabang 2006-2011.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, penangkapan terhadap Nurhadi terjadi di tengah kehausan publik menanti kinerja KPK periode ini. ”Ini bagai sebuah oase di padang pasir,” ujar Fickar melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2020).
Fickar mengungkapkan, meskipun kasus Nurhadi merupakan peninggalan rezim KPK yang lama, Nurhadi punya kedudukan dan peran signifikan untuk menggali banyak peristiwa korupsi yang melibatkan banyak aktor.
Selain itu, penangkapan Nurhadi membawa harapan baru untuk penangkapan buronan KPK yang lain. Ini, menurut dia, dapat dilakukan sepanjang pimpinan KPK memberikan keleluasaan kepada penyidik untuk mengejar para buronan itu.
KPK pun dilihatnya memiliki kemampuan untuk menangkap para buronan. Permasalahan utamanya pada kesungguhan KPK. ”Potensi kewenangan atributif yang diberikan undang-undang besar. Jadi soal kemauannya yang harus diperbesar, sebagaimana yang dilakukan pada masa lalu,” kata Fickar.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang juga melihat KPK memiliki kemampuan untuk menangkap para buronan. Tak terkecuali jika buronan itu ada di luar negeri. Meski menangkap buronan yang berada di luar negeri lebih sulit, ia yakin, jika ada niat, KPK mampu menangkapnya.
Khusus terkait kasus Nurhadi, ia berpesan KPK mengembangkan kasus tersebut. Jadi tak semata berhenti pada kasus yang melibatkan Nurhadi. Ini penting agar ada perubahan peradaban hukum di Indonesia.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, pun mengingatkan KPK agar tidak larut dalam euforia penangkapan Nurhadi dan Rezky. Sebab, masih ada buronan lain yang tak kalah penting untuk segera ditangkap.
Dalam konferensi pers Selasa (2/6/2020), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, KPK akan terus bekerja. Mereka sangat terbuka untuk mendapat informasi keberadaan buronan KPK lainnya, termasuk Harun Masiku. Ia mengungkapkan, Nurhadi dapat tertangkap karena adanya informasi dari masyarakat.
”KPK tentu bekerja untuk rakyat Indonesia. Kami berharap rakyat Indonesia juga mendukung segala informasi keberadaan para DPO itu,” kata Ghufron.