Normal Baru ASN Berlaku Besok, Menpan dan RB Serahkan Sistem Kerja kpada Pimpinan Instansi
Sistem kerja apa pun yang diterapkan, baik bekerja di kantor maupun di rumah, kinerja ASN harus tetap optimal, begitu pula pelayanan publik. Selain itu, ASN juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sistem kerja aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru berlaku mulai Jumat (5/6/2020) besok.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyerahkan kepada pejabat pembina kepegawaian di setiap instansi pemerintah untuk membuat sistem kerja tersebut. Yang terpenting, sistem apa pun yang diterapkan, kinerja ASN tetap optimal, begitu pula pelayanan publik. Selain itu, ASN juga diminta menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru, pekan lalu. Di dalam surat disebutkan, sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru itu mulai berlaku besok (5/6/2020).
Salah satunya mengatur soal penyesuaian sistem kerja. Sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Ini meliputi bekerja di kantor atau bekerja di rumah.
Namun, bagi ASN di daerah dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pejabat pembina kepegawaian diminta agar menugaskan ASN bekerja secara penuh dari rumah. Hanya ASN pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, yang dapat bekerja di kantor. Itu pun dengan jumlah minimum dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
”Sebagaimana saran Bapak Presiden bahwa bagi daerah baik provinsi, kota, maupun kabupaten yang sudah selesai melaksanakan PSBB-nya, secara bertahap, ASN khususnya, melalui kementerian/lembaga daerah harus sudah memulai kerja baru,” kata Tjahjo Kumolo melalui video yang diterima oleh Kompas, Kamis (4/6).
Bentuk sistem kerja baru tersebut, ia melanjutkan, diserahkan sepenuhnya kepada pejabat pembina kepegawaian di setiap instansi pemerintah. Bisa saja dengan membagi ASN yang perlu bekerja di kantor ataupun bisa bekerja dari rumah.
Yang terpenting, kerja di kantor atau di rumah, kinerja ASN tetap harus optimal. Begitu pula pelayanan publik. Selain itu, sistem kerja apa pun, ASN harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Khususnya bagi yang bekerja di kantor, harus selalu memakai masker, kemudian lingkungan kerja pun harus disesuaikan. Salah satunya dengan mengatur meja dan kursi dengan jaga jarak yang aman.
Hal lain yang ditekankan Tjahjo, perlunya dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan guna menunjang sistem kerja baru bagi ASN. Salah satunya, optimalisasi penggunaan teknologi informasi. Dengan demikian, rapat-rapat atau kegiatan instansi bisa dilakukan secara daring. Begitu pula pelayanan publik. Ini untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19.
Sekalipun sistem kerja normal baru bagi ASN baru mulai berlaku besok, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar mengatakan, ASN di wilayahnya sudah bekerja di kantor sejak pekan lalu. Mereka bekerja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
”ASN sudah mulai normal. Kami sudah tidak lagi work from home (bekerja dari rumah). Ini sudah seminggu,” ujarnya.
Najmul mempercepat tatanan normal baru di pemerintahannya karena melihat sistem bekerja dari rumah kerap disalahgunakan oleh aparaturnya. Akibatnya, produktivitas ASN menurun.
”Work from home ini, kan, sering dipakai sleep from home (tidur di rumah) juga. Jadi, kami tidak mau, (bekerja dari rumah) itu disalahgunakan. Dalam kondisi apa pun, kita harus tetap bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Lebih-lebih dalam kondisi seperti ini, Justru pelayanan harus lebih baik,” ucapnya.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengingatkan pemerintah agar penerapan normal baru dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus. Dengan demikian, penerapan tatanan normal baru bisa lebih diawasi dan dikontrol.
Pendekatannya bisa berbasiskan pada kondisi pandemi Covid-19. Dalam artian, daerah yang aman dari Covid-19 atau daya tular Covid-19 minim bisa lebih dulu diberlakukan tatanan normal baru.
Alternatif lainnya, bisa juga berdasarkan pada jenis pekerjaan. Artinya, ada sejumlah jenis pekerjaan yang lebih dulu menerapkan normal baru. Dalam hal ini, bisa saja tatanan normal baru diterapkan pada sistem kerja ASN. ASN kemudian menjadi contoh bagi kelompok masyarakat lainnya.