logo Kompas.id
Politik & HukumImplementasi Perpres Energi...
Iklan

Implementasi Perpres Energi Listrik dari Sampah Memberatkan Keuangan Negara

KPK merekomendasikan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2017 yang mengatur percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik untuk direvisi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N6IL2Plysb2p2fapJ7K3hQnaNXk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190326_ENGLISH-PEMBANGUNAN-RAMAH-LINGKUNGAN_C_web_1553616275.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pekerja merampungkan penyelesaian minor instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merekomendasikan agar Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2017 yang mengatur percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik untuk direvisi. Selain implementasi dari aturan berjalan lamban, juga karena penerapannya memberatkan keuangan negara dan PT PLN.

Rekomendasi revisi itu terlihat pada surat tertanggal 30 Maret 2020 yang ditujukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo.  KPK merekomendasikan perbaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Surat itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000