Penjabaran Pancasila di UU Dianggap sebagai Kekeliruan
Purnawirawan TNI/Polri mengingatkan bahwa RUU Haluan Ideologi Pancasila berpotensi membelokkan ideologi negara itu tak sesuai dengan UUD 1945. Pemerintah dan DPR diminta untuk mencabut RUU tersebut.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perwakilan purnawirawan TNI/Polri menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020. Mereka menilai RUU ini berpotensi membelokkan tafsir Pancasila yang sudah tertuang dalam UUD 1945. Selain itu, RUU tersebut juga akan tumpang tindih dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Pernyataan sikap purnawirawan TNI/Polri itu disampaikan dalam konferensi pers di Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020). Acara dihadiri oleh sejumlah tokoh di antaranya Ketua Umum DPP Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Saiful Sulun, Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri Sukarno, dan Wakil Presiden ke-6 Indonesia Try Sutrisno.
Saiful Sulun mengatakan, saat ini ada tantangan radikalisme agama dan kebangkitan ideologi kiri. Terkait hal itu, dia menyoroti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang tidak mencantumkan Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia sebagai bagian dari konsideran RUU.
Dia juga mengingatkan, selama ini, dasar negara Indonesia mampu menyokong persatuan bangsa hingga menjelang 75 tahun kemerdekaan. Dalam situasi krisis kesehatan masyarakat akibat Covid-19, nilai-nilai positif Pancasila menyelamatkan bangsa. Gotong royong, kemanusiaan, dan solidaritas memudahkan penanganan Covid-19. Karena itu, katanya, ideologi Pancasila harus dijaga, jangan sampai dirongrong aturan lain.
Try Sutrisno menambahkan, ada empat sikap purnawirawan TNI/Polri dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila ini. Pertama, mereka mendesak agar pemerintah membongkar tuntas, menghentikan, dan menindak organisasi ataupun kegiatan kelompok masyarakat yang menyebarkan paham khilafah baik di lingkungan kampus, maupun birokrat pemerintah.
Kedua, mereka menolak tegas RUU HIP karena menjabarkan Pancasila dalam UU merupakan kekeliruan hukum tata negara. Sebab, Pancasila adalah norma fundamental negara atau landasan bagi pembentukan konstitusi UUD 1945. Penjabaran Pancasila dalam bidang politik/pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan sudah diatur dalam UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 ini justru akan menimbulkan tumpang tindih yang berakibat pada kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan.
”RUU HIP ini sangat tendensius kepentingan kelompok tertentu yang justru mengancam ideologi negara. Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk mencabut RUU HIP,” kata Try.
RUU HIP ini sangat tendensius kepentingan kelompok tertentu yang justru mengancam ideologi negara. Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Selain itu, mereka juga meminta agar untuk saat ini pemerintah dan DPR lebih fokus untuk memerangi Covid-19. Menjaga keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi yang harus ditempatkan secara prioritas. Jangan sampai, situasi itu justru dimanfaatkan untuk mengelabui rakyat dan membuat kebijakan yang merugikan seperti RUU HIP. Lebih baik, energi eksekutif dan legislatif difokuskan untuk fokus pada penanganan Covid-19.
Terakhir, Try mengatakan bahwa MPR, DPR, pemerintah, dan masyarakat diminta untuk terus menjaga dan mengimplementasikan Pancasila dalam tata kehidupan secara murni dan konsekuen. Pancasila sudah terbukti ketangguhannya untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah masyarakat yang plural. Selain itu, Pancasila merupakan amanah dari para pendiri bangsa yang harus terus dijaga kemurniannya. Jangan sampai unsur pemerintahan justru melakukan sikap bernegara yang melenceng jauh dari Pancasila.
MPR, DPR, pemerintah, dan masyarakat diminta untuk terus menjaga dan mengimplementasikan Pancasila dalam tata kehidupan secara murni dan konsekuen. Pancasila sudah terbukti ketangguhannya untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah masyarakat yang plural.
Lebih lanjut Try mengatakan bahwa sebenarnya keputusan Presiden Joko Widodo untuk membentuk Badan Pembinaan dan Ideologi Pancasila (BPIP) sebenarnya sudah sesuai dengan upaya memasyarakatkan lagi ideologi negara itu. Berbagai upaya sudah diupayakan oleh BPIP untuk kembali menyosialisasikan tafsir Pancasila terutama dari sisi pendidikan.
Saat ini, BPIP sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar dapat kembali memasukkan sosialisasi Pancasila di kurikulum, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. BPIP juga sedang mencari cara agar tafsir segar Pancasila dapat diterima dan mudah masuk ke kelompok milenial. Menurut dia, upaya itu sudah cukup untuk menjaga dan mewariskan nilai-nilai Pancasila dibandingkan membuat UU yang justru berpotensi mengacauan sistem ketatanegaraan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamaan Mahfud MD yang juga bertemu perwakilan purnawiran TNI/Polri di kantornya, Jumat, menyatakan bahwa RUU HIP adalah inisiatif DPR. Saat ini, daftar inventarisasi masalah (DIM) sedang dibahas pemerintah. Pemerintah menaruh perhatian yang tinggi terhadap RUU tersebut.
”Sikap pemerintah sama dengan bapak-bapak sekalian. Bahwa Pancasila tidak akan memberikan tempat pada paham komunisme, marxisme, leninisme, dan radikal,” kata Mahfud.