Selama ini, kebijakan bekerja dari rumah masih banyak keluhan dari publik. Kapasitas aparatur sipil negara pun perlu ditingkatkan agar ASN bisa beradaptasi dan memberikan kinerja yang baik selama pandemi Covid-19.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kapasitas aparatur sipil negara (ASN) perlu ditingkatkan untuk beradaptasi selama masa pandemi Covid-19. Selama kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH), masih banyak keluhan pelayanan publik masuk dari masyarakat. Dukungan sistem kerja baru, sarana prasarana, dan peningkatan kapasitas ASN dibutuhkan agar ASN dapat menjalankan pelayanan publik secara profesional.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa (16/6/2020), di Jakarta, mengatakan bahwa selama periode Maret-Mei 2020, ada 21.015 laporan yang masuk terkait Covid-19. Laporan itu masuk dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)—Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Rata-rata, jumlah laporan yang masuk 228 per hari. Topik laporan terbanyak yang masuk adalah tentang bantuan sosial, penjarakan fisik (physical distancing), serta ekonomi masyarakat. Adapun instansi penerima laporan terbanyak adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan 2.043 laporan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 1.700-an laporan, kepolisian 954 laporan, Kementerian Sosial 559 laporan, dan Pemerintah Kota Bandung dengan 321 laporan.
Dalam tatanan normal baru ini, masyarakat berharap ada kepastian waktu pelayanan, kejelasan informasi pelayanan, dan pelayanan yang responsif.
”Dalam tatanan normal baru ini, masyarakat berharap ada kepastian waktu pelayanan, kejelasan informasi pelayanan, dan pelayanan yang responsif,” ujar Diah dalam acara webinar ”Berdamai dengan Covid-19? Agenda Kebijakan dan Pelayanan Publik di Era New Normal”, yang diadakan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa.
Menurut Diah, ada beberapa sumber ketidakpuasan masyarakat dalam pelayanan publik selama pandemi ini. Hal itu adalah adanya kesenjangan antara harapan dan kinerja pelayanan. Untuk meminimalkan kesenjangan tersebut, ada beberapa hal yang bisa dilaksanakan, yaitu memberikan edukasi kepada ASN apa yang menjadi harapan dari masyarakat. Kemudian, pemerintah juga mencoba menetapkan proses pelayanan dan juga standar yang tepat.
Pemerintah juga harus dapat memastikan bahwa kinerja mereka sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. Dalam berkomunikasi dengan masyarakat, pemerintah juga dituntut untuk menyampaikan pesan dengan mudah. Terakhir, bagaimana pemerintah membangun dan mengomunikasikan kualitas pelayanan.
Dalam tatanan normal baru ini, Kemenpan dan RB juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru. Ada beberapa hal yang diatur pemerintah sebagai pedoman bekerja dalam tatanan normal baru. Di antaranya, penyesuaian sistem kerja dan pengaturan kerja fleksibel untuk bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor.
Meskipun bekerja dengan fleksibel di rumah dan di kantor, kinerja PNS tetap diawasi. Setiap pemimpin memiliki kewajiban mengatur sasaran dan target kinerja dan memastikan pegawai memiliki output kinerja yang jelas.
Untuk mencapai sasaran dan target tersebut, ASN harus didukung sarana dan prasarana yang memadai. Setiap instansi diwajibkan melakukan penyederhanaan proses bisnis dan transformasi pelayanan dari manual ke daring. Setiap instansi dituntut melakukan digitalisasi untuk melakukan pelayanan yang cepat dan responsif. Setiap inovasi tersebut harus disampaikan kepada masyarakat melalui kanal komunikasi daring.
”Berdasarkan pemantauan kami, instansi pemerintah telah melakukan berbagai strategi untuk tetap melaksanakan pelayanan di tengah situasi pandemi. Contohnya adalah pelayanan registrasi Badan POM secara daring, pelayanan pernikahan di KUA dengan pembatasan pengunjung, dan pelayanan daring di Perpustakaan Nasional,” tutur Diah.
Selama masa pandemi ini, kata Diah, ASN dituntut berubah dalam perilaku bekerja sehari-hari. Pelayanan yang bisa diubah dari tatap muka ke daring juga dituntut untuk berubah. Digitalisasi layanan diharapkan dapat menyederhanakan dan mempercepat proses pelayanan. Hal tersebut diharapkan juga ikut berkontribusi dalam penghematan anggaran negara.
Berbagai kendala
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, selama kebijakan bekerja dari rumah, ada berbagai permasalahan yang ditemukan BKN, terutama dari sisi sumber daya manusia. Ada sejumlah tantangan yang harus diselesaikan, tetapi berbeda-beda karakteristiknya tergantung dari sektor kerja instansi. Salah satunya adalah permasalahan koordinasi ketika para ASN bekerja dari rumah.
Ketika ASN bekerja di rumah, membutuhkan waktu lebih lama untuk penanganan permasalahan yang ditemukan. Selain itu, ASN juga mengalami keterbatasan pulsa, ataupun sambungan internet untuk mengerjakan tugas kantor. Selain itu, tidak semua ASN memiliki komputer ataupun laptop untuk melakukan tugasnya. Meskipun perangkat kantor dapat dibawa pulang, masih ada kendala sambungan internet.
”Sekarang ini, dengan aturan baru, sudah ada anggaran bagi ASN untuk membeli pulsa atau kuota agar mereka mudah terhubung dengan pekerjaan kantor saat mereka bekerja di rumah,” kata Bima.
Selain itu, Bima juga mengakui bahwa sejumlah ASN yang berusia tua lebih lama untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Dibandingkan dengan ASN yang berusia muda, ASN tua memiliki literasi digital yang masih rendah. Oleh karena itu, ASN membutuhkan peningkatan kapasitas, seperti peningkatan kapasitas literasi digital untuk beradaptasi dalam tatanan normal baru.
Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Mantra menambahkan, Kota Denpasar telah meningkatkan kualitas layanan secara daring untuk sejumlah pelayanan publik selama pandemi. Untuk ASN, Kota Denpasar juga telah mengembangkan sistem presensi daring dan metode pelacakan keberadaan ASN sesuai dengan lokasinya. Dengan demikian, saat para ASN bekerja dari rumah dapat dipantau keberadaannya. Di Denpasar, ASN bekerja dengan sistem piket, yaitu sehari bekerja dari rumah, dan hari berikutnya bekerja di kantor.
”ASN juga wajib melaporkan target kinerja dan capaian selama bekerja dari rumah,” kata Ida Bagus.
Sekarang ini, dengan aturan baru, sudah ada anggaran bagi ASN untuk membeli pulsa atau kuota agar mereka mudah terhubung dengan pekerjaan kantor saat mereka bekerja di rumah.
Lebih jauh, Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara pada Lembaga Administrasi Negara (LAN) Tri Widodo menambahkan, pelayanan publik adalah roh birokrasi dan pemerintahan. Momentum pandemi ini diharapkan menjadi proses transisi agar birokrasi dapat berjalan lebih baik, modern, lincah, dan lebih berorientasi pada pelayanan. Oleh karena itu, ASN harus meningkatkan terus kompetensinya selama tatanan normal baru ini.
Indeks Krisis Global 2020 sebelumnya menyebutkan, dalam penanganan Covid-19 ini Indonesia memiliki skor yang sama dengan Singapura. Skor Indonesia juga lebih tinggi daripada skor rata-rata global. Berdasarkan hasil survei itu, kualitas pengelolaan pandemi yang dilakukan Indonesia sudah selevel dengan kualitas penanganan pandemi di Singapura.
”Hasil survei ini bisa menjadi modal sosial untuk menumbuhkan optimisme dan membangun kepercayaan kepada pemerintah untuk terus bekerja,” kata Widodo.