Covid-19 Belum Terkendali, Umat Diimbau Shalat Idul Adha di Rumah
Meskipun masih sekitar sebulan lagi, PP Muhammadiyah mengimbau umat Islam melaksanakan shalat Idul Adha di rumah. Beribadah di rumah merupakan upaya memutus mata rantai Covid-19. Sebaliknya, PBNU masih akan menunggu.
Oleh
ANITA YOSSIHARA DAN RINI KUSTIASIH
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat, khususnya umat Islam, diimbau melaksanakan shalat Idul Adha di rumah, dan bukan di tanah lapang dengan jumlah jemaah yang banyak seperti pada kondisi normal. Beribadah di rumah merupakan salah satu ikhtiar untuk memutus mata rantai Covid-19 yang sampai saat ini belum sepenuhnya bisa dikendalikan.
Imbauan itu salah satunya datang dari Persyarikatan Muhammadiyah yang sejak awal membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. ”Sehubungan dengan wabah Covid-19 yang masih terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia, shalat Idul Adha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Shalat Idul Adha, bagi yang menghendaki, dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga,” tutur Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agung Danarto dalam jumpa wartawan virtual, Rabu (24/6/2020).
Muhammadiyah memang sudah menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada 31 Juli 2020. Karena pandemi Covid-19 belum terkendali dengan baik, PP Muhammadiyah pun mengeluarkan tuntunan rangkaian ibadah Idul Adha, dari puasa arafah, shalat Idul Adha, hingga kurban.
Panduan atau tuntunan beribadah Idul Adha dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa hingga saat ini pandemi Covid-19 belum sepenuhnya bisa dikendalikan. Larangan shalat Idul Adha dikeluarkan sebagai salah satu bentuk ikhtiar untuk memutus mata rantai Covid-19.
Lebih lanjut Agung memaparkan, khusus untuk masyarakat yang berada di daerah aman, tidak terdampak Covid-19 atau zona hijau, diperbolehkan melakukan shalat berjemaah di luar rumah. Akan tetapi, shalat Idul Adha berjemaah hendaknya dilaksanakan di lapangan kecil atau ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ketua PP Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman menjelaskan, panduan atau tuntunan beribadah Idul Adha dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa hingga saat ini pandemi Covid-19 belum sepenuhnya bisa dikendalikan. Larangan shalat Idul Adha dikeluarkan sebagai salah satu bentuk ikhtiar untuk memutus mata rantai Covid-19.
Panduan ibadah itu juga dikeluarkan sebagai wujud kesungguhan Muhammadiyah membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19. ”Kita tahu pandemi belum terkendali dengan baik. Oleh karena itu, PP Muhammadiyah menganggap penting untuk memberikan panduan kepada ummat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, terkait dengan rangkaian ibadah Idul Adha,” kata Agus.
Bukan hanya itu, Muhammadiyah juga menyarankan umat Muslim untuk lebih mengutamakan bersedekah dibandingkan berkurban. Bertambahnya jumlah kaum duafa (miskin) karena pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan Muhammadiyah menyerukan umat bersedekah ketimbang menyembelih hewan kurban.
Namun, bagi masyarakat yang mampu disarankan membantu menanggulangi dampak ekonomi Covid-19 sekaligus melaksanakan ibadah kurban. ”Membantu duafa dan berkurban keduanya mendapat pahala di sisi Allah SWT. Namun, berdasarkan beberapa dalil, memberikan sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah lebih diutamakan,” kata Agung.
PBNU Belum Keluarkan Tuntunan Shalat
Akan ada imbauan dan panduan dari PBNU. Tapi, karena waktunya masih agak lama, belum dirilis saat ini. Sembari melihat perkembangan pandemi di Indonesia.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum mengeluarkan tuntutan shalat Idul Adha. Selain waktunya yang masih relatif lama, PBNU juga masih menunggu perkembangan kasus Covid-19.
”Akan ada imbauan dan panduan dari PBNU. Tapi, karena waktunya masih agak lama, belum dirilis saat ini. Sembari melihat perkembangan pandemi di Indonesia,” kata Ketua PBNU Robikin Emhas.
Tuntunan ibadah Idul Adha yang akan dikeluarkan PBNU akan sangat tergantung perkembangan kasus Covid-19 pada bulan Juli. Apakah sudah bisa dikendalikan dengan bukti turunnya kasus baru positif Covid-19 atau belum.