Pascapenetapan seorang pejabatnya sebagai tersangka, Otoritas Jasa Keuangan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. OJK memastikan akan terus memperkuat prinsip tata kelola dalam industri jasa keuangan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terkait penetapan seorang pejabat sebagai tersangka dalam kasus Asuransi Jiwasraya. OJK memastikan untuk terus memperkuat prinsip tata kelola yang baik dalam praktik dalam industri jasa keuangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang pejabat OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tersangka FH tersebut pada Februari 2014 sampai 2017 menjabat menjadi Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA OJK dan saat ini menjabat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2020), Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan, OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Demikian pula OJK selalu memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung sejak penyelidikan kasus Jiwasraya.
OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.
”OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung,” kata Anto.
Menurut Anto, OJK selalu menegakkan pengaturan dan pengawasan agar sistem jasa keuangan selalu menjunjung tinggi aspek tata kelola atau governance. Hal itu tidak hanya terkait dengan kewenangan OJK, tetapi juga dalam operasional di industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank (IKNB).
Anto memastikan, sejak menerima amanat untuk mengatur dan mengawasi pasar modal dan IKNB pada 1 Januari 2013 dan kemudian dilanjutkan ke sektor perbankan pada 1 Januari 2014, OJK terus melakukan berbagai penguatan dan perubahan. Hal itu dilakukan untuk menciptakan praktik jasa industri keuangan yang sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Belum ada pembatasan dari Kejagung
Sebelumnya, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, FH ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan peran dan tanggung jawabnya dalam jabatan yang diembannya. Meski saat ini tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan akan disangkakan pula dugaan tindak pidana pencucian uang jika nanti terindikasi ada aliran uang.
Sampai saat ini, ke-13 perusahaan tersebut masih beroperasi seperti biasa. Sebab, sampai saat ini tidak terdapat pembatasan dari Kejagung.
Selain menetapkan tersangka perseorangan, Kejagung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka. Ketiga belas korporasi itu dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2014 sampai 2018.
”Untuk tersangka yang dari OJK tadi saya sampaikan akan disidik untuk periode selama 2014 sampai dengan 2020. Tentunya masing-masing, kan, berperan dengan tempo dan berbeda-beda. Nanti kita lihat perkembangannya saja,” kata Hari.
Terkait dengan penetapan 13 perusahaan investasi tersebut sebagai tersangka, menurut Anto, sampai saat ini ke-13 perusahaan tersebut masih beroperasi seperti biasa. Sebab, sampai saat ini tidak terdapat pembatasan dari Kejagung.