Komisi III DPR: Ungkap ”Sutradara” Pelarian Joko Tjandra
Melenggang bebasnya Joko Tjandra, buronan kasus Bank Bali, di Indonesia dinilai sudah diatur pihak-pihak tak bertanggung jawab di institusi penegak hukum. Komisi III DPR mendesak pengusutan sampai ke ”sutradara”-nya.
Oleh
RINI KUSTIASIH / NIKOLAUS HARBOWO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mendesak agar investigasi dalam kasus Joko Tjandra tidak berhenti hanya dengan pencopoton Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo. Kepolisian didorong mengusut seluruh oknum yang terlibat dalam pelarian Joko Tjandra hingga mencapai ”sutradara” atau mastermind di balik aksi tersebut.
Kemarin, Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dia juga ditahan Provost Polri.
Hal ini karena Prasetijo mengeluarkan surat jalan kepada Joko Tjandra, buronan kasus cessie Bank Bali, untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak 19 Juni dan kembali 22 Juni. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah memeriksa Prasetijo. Dari hasil pemeriksaan, dia memang memberikan surat jalan.
”Pertama-tama, saya beri apresiasi atas respons cepat Kapolri melalui sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Tapi saya harapkan investigasi ini tidak berhenti sampai sini saja. Polri harus memastikan mengusut seluruh oknum yang terlibat dalam pelarian Joko Tjandra hingga sampai ke mastermind-nya,” ucap Ketua Komisi III DPR Herman Hery saat dihubungi, Kamis (16/7/2020) di Jakarta.
Herman mengatakan, Komisi III sejak awal mendorong kejaksaan ataupun kepolisian untuk mengusut tuntas kasus Joko Tjandra. Sebab, kasus Joko Tjandra telah mencoreng wajah penegakan hukum di Tanah Air. Komisi III DPR dalam waktu dekat mengagendakan rapat gabungan antarpenegak hukum untuk mengonfrontasi kronologi serta mendalami perkembangan penanganan kasus Joko Tjandra.
”Saat ini, Komisi III sedang menunggu izin dari pimpinan DPR untuk melaksanakan rapat dalam masa reses. Harapannya minggu depan kami dapat melakukan rapat tersebut,” ujarnya.
Komisi III DPR dalam waktu dekat mengagendakan rapat gabungan antarpenegak hukum untuk mengonfrontasi kronologi dan mendalami perkembangan penanganan kasus Joko Tjandra.
Herman mengatakan, komisinya terus memantau perkembangan kasus Joko Tjandra. Ia merasa ada perkembangan positif karena setidaknya dua hari sejak pihaknya melakukan rapat dengan Dirjen Imigrasi dan menerima informasi terkait surat jalan, Polri secara responsif langsung menindak oknum yang membantu pelarian Joko Tjandra.
Selain rapat gabungan, muncul juga dorongan di internal Komisi III DPR agar membentuk panitia khusus (pansus) kasus Joko Tjandra. Usulan itu pertama kali diutarakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Dihubungi terpisah, Benny mengatakan, pansus perlu dibentuk karena telah terbukti ada keterlibatan institusi Polri dalam hal ini. Pansus diharapkan bisa menyelidiki kasus ini lebih mendalam, termasuk untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam pelarian Joko Tjandra.
”Ada dugaan keterlibatan institusi lain, seperti kejaksaan dan imigrasi, bahkan BIN (Badan Intelijen Negara). Pansus mau selidiki ini. Lalu, apakah ada keterlibatan Presiden dan orang dekatnya? Sebab adik Joko Tjandra pernah bertemu Presiden di Papua Niugini. Pansus mau selidiki informasi ini lebih dalam,” katanya.
Herman mengatakan, terkait rencana pansus, hal itu merupakan hak dari setiap fraksi untuk mengajukannya. Namun, belum diputuskan apakah pansus akan dibentuk. ”Kami akan mencoba membicarakan hal tersebut di rapat internal Komisi III,” ucap Herman.
Kesalahan fatal
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mengapresiasi ketegasan Kapolri yang segera mencopot Prasetijo. Ketegasan seperti itu dibutuhkan di internal Polri dalam rangka memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
”Jadi kalau ada internal yang mencoba-coba main-main dan mencoreng kewibawaan dan integritas institusi harus diambil sikap tegas tanpa pandang bulu. Perlu ditelusuri dalam rangka pembersihan. Saya rasa ini harus bersih-bersih diri,” kata Sudding.
Menurut Sudding, Polri perlu juga segera mengusut oknum yang meminta penghapusan red notice terhadap Joko Tjandra sehingga pihak keimigrasian tak mampu mendeteksi masuknya buronan tersebut. Dengan begitu, pengusutan tak hanya berhenti di Prasetijo.
”Itu yang fatal. Artinya, Joko Tjandra diberikan karpet merah. Menurut saya, ini sudah ada skenario. Ini sudah diatur sedemikian rupa secara apik dan rapih oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di institusi aparat penegak hukum sehingga Joko Tjandra masuk dengan karpet merah,” ucap Sudding.
Artinya, Joko Tjandra diberikan karpet merah. Menurut saya, ini sudah ada skenario. Ini sudah diatur sedemikian rupa secara apik dan rapih oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di institusi aparat penegak hukum sehingga Joko Tjandra masuk dengan karpet merah
Tak hanya itu, lanjut Sudding, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM juga harus mengusut oknum yang diduga terlibat dalam pelarian Joko Tjandra. Sebab, skenario itu tak mungkin berhasil tanpa didukung institusi penegak hukum lain.
”Tiba-tiba ada pemberitahuan dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ke pihak imigrasi terkait pencabutan red notice. Lalu, imigrasi mengeluarkan yang bersangkutan dari daftar pencarian orang. Joko bahkan bisa bikin kartu tanda penduduk dan mendaftar perkaranya ke pengadilan. Ini sudah jaringan. Jadi pengusutan jangan sifatnya parsial, tetapi diikuti institusi lain,” katanya.
Sudding juga menyampaikan bahwa Komisi III sudah menyurati pimpinan DPR perihal pemanggilan seluruh institusi penegak hukum untuk rapat gabungan.
Pelanggaran kode etik
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, Gerindra mendesak oknum Polri pelanggar kode etik agar dihukum berat.
”Di sisi lain, kami mengapresiasi gerak cepat Polri yang langsung memeriksa petinggi tersebut, bahkan menahan dan mencopot jabatan meskipun pemeriksaan masih berlangsung. Kami memaknai, kalau pemeriksaan selesai maka hukuman yang lebih berat menunggu si terduga pelanggar,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan, proses pemeriksaan terhadap oknum Polri tersebut diharapkan berjalan mulus. ”Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin sehingga masyarakat tahu bahwa hukum pasti ditegakkan, oknum yang bersalah pasti dihukum, ujarnya.
Tugas selanjutnya, kata Habiburokhman, ialah bagaimana aparat penegak hukum segera menangkap joko Tjandra.
”Dengan SDM dan teknologi yang mumpuni, saya yakin jika benar-benar serius dicari maka Joko Tjandra akan segera tertangkap. Kalau teroris yang lihai menghilangkan jejak saja bisa ditangkap, seharusnya Joko Tjandra yang tidak terlatih bisa lebih mudah ditangkap,” katanya.