logo Kompas.id
Politik & HukumKomnas HAM: Hentikan...
Iklan

Komnas HAM: Hentikan Penyegelan Bakal Makam Sesepuh Sunda Wiwitan

Komnas HAM meminta Pemkab Kuningan untuk tidak menyegel bakal makam sesepuh masyarakat Sunda Wiwitan. Polres Kuningan pun diminta untuk menjaga keamanan daerahnya serta menindak pelaku kekerasan dan ujaran kebencian

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tfEZbKAvhl9X9HjRndGEf-jTNDM=/1024x486/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FIMG-20200720-WA0012_1595245474.jpg
OMAN UNTUK KOMPAS

Tugu makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, disegel oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan, Senin (20/7/2020). Penyegelan diduga karena bangunan itu belum memiliki surat izin mendirikan bangunan. Masyarakat Akur Sunda Wiwitan sudah mengurus izin tersebut, tetapi ditolak karena sejumlah alasan, seperti belum ada regulasi terkait IMB makam.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Bupati Kuningan dan jajarannya untuk menghentikan segala bentuk penyegelan dan proses pembongkaran bakal makam sesepuh masyarakat adat Sunda Wiwitan. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta Kepolisian Resor (Polres) Kuningan untuk menjaga keamanan daerah, mencegah kekerasan, dan ujaran kebencian di wilayahnya serta bertindak tegas jika ada tindakan melawan hukum.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000