Terpidana kasus ”cessie” Bank Bali Joko S Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia. Ia dibawa ke Jakarta dan akan tiba pada malam ini.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terpidana kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko S Tjandra, ditangkap di Malaysia, Kamis (30/7/2020). Joko sudah dibawa kembali ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, malam ini.
”Iya (ditangkap) Saya mau ke bandara menjemput, ya,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis malam.
Iya (ditangkap). Saya mau ke bandara menjemput, ya. (Argo Yuwono)
Menurut rencana, Polri akan memberikan keterangan lengkap di Bandara Halim Perdanakusuma. Penjemputan Joko Tjandra dilakukan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Joko dipidana dua tahun penjara karena terbukti korupsi terkait pengalihan hak tagih piutang Bank Bali. Ia kabur sehari sebelum putusan tersebut dijatuhkan Mahkamah Agung.
Selain menangkap Joko Tjandra, Bareskrim Polri juga menetapkan kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking, sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan, surat pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Anita adalah tersangka kedua setelah Polri menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Argo Yuwono dalam keterangannya mengatakan, penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi terkait kasus tersebut. Sebanyak 20 orang saksi berasal dari Jakarta, adapun tiga orang saksi lainnya berada di Pontianak.
Penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi terkait kasus tersebut. Sebanyak 20 orang saksi berasal dari Jakarta, adapun tiga orang saksi lainnya berada di Pontianak.
Saksi-saksi tersebut ada yang berasal dari kalangan Polri maupun masyarakat. Mereka adalah saksi yang mengetahui perjalanan Joko dari Jakarta ke Pontianak. Polri juga sudah mengantongi berbagai barang bukti di antaranya surat pemeriksaan Covid-19, surat rekomendasi kesehatan, dan surat jalan palsu yang diterbitkan atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan Andika. Selain itu, Mabes Polri juga menerima surat dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim terkait status hukum Joko Tjandra.
”Pasal yang diterapkan (kepada tersangka Anita Kolopaking) adalah Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pemakaian surat palsu yang menimbulkan kerugian dan Pasal 223 KUHP tentang Melepas, Memberi Pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas keputusan hakim,” kata Irjen Argo.
Sebelum menetapkan Anita sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara dengan sejumlah barang bukti dan petunjuk saksi. Saksi yang dihadirkan dalam gelar perkara itu adalah Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim, Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Divisi Hukum Polri, serta penyidik. Dari hasil gelar perkara itu, Polri menaikkan status Anita Kolopaking menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, menurut rencana, Jumat (31/7/2020), Bareskrim Polri akan memanggil dan memeriksa Anita. Besok juga akan diputuskan apakah Anita akan ditahan atau tidak.
Terkait motif yang dilakukan Anita dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, menurut Argo, sejauh ini mereka hanya memberikan pertolongan. Namun, hal itu nantinya akan didalami dalam pemeriksaan dan dapat terus berkembang.
Saat disinggung mengenai penyidikan dua tersangka perwira tinggi lainnya, yaitu Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal (Pol) Nugroho Wibowo, Argo mengatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan Direktorat Propam belum selesai.