logo Kompas.id
Politik & HukumParpol Kembali Usung Bekas...
Iklan

Parpol Kembali Usung Bekas Koruptor di Pilkada 2020

Pencalonan bekas koruptor di Pilkada 2020 oleh partai politik menunjukkan pendidikan politik yang buruk. Partai politik bisa dinilai permisif pada praktik korupsi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6B2MkEYMIA5qg6x7syT3lFg5Of8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FTamzil-Ditahan-KPK_84814141_1573397847.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Pada 2014, Tamzil pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Setelah bebas pada 2015, dia maju pada Pilkada Kudus 2018 dan terpilih.

JAKARTA,KOMPAS - Pemilihan Kepala Daerah 2020 berpotensi kembali diwarnai dengan hadirnya mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala/wakil kepala daerah.

Tak ada produk hukum yang melarang keikutsertaan para bekas koruptor tetapi jika partai politik betul-betul mengusung mereka, partai berpotensi dinilai permisif pada korupsi. Partai juga bakal dinilai abai dengan realita korupsi berulang ketika calon bekas koruptor berhasil terpilih dan menjabat.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000