Skor Indeks Ketahanan Nasional pada periode Juni 2020, sebesar 2,70 atau turun dari 2,82 pada 2019. Lemhannas mengusulkan sejumlah rekomendasi untuk menguatkan kembali ketahanan nasional tersebut.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan Indeks Ketahanan Nasional. Ketahanan pada aspek kesehatan dan perekonomian yang terimbas pandemi, lalu menjalar ke lini lain, tak terkecuali politik. Sejumlah langkah direkomendasikan oleh Lembaga Ketahanan Nasional untuk kembali menguatkan ketahanan tersebut.
Kondisi indeks yang menurun karena pandemi Covid-19 itu dipaparkan oleh Dadan Umar Daihani dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat diskusi Lemhannas dengan para pemimpin redaksi media massa, Kamis (26/11/2020).
Menurut Dadan, Lemhannas memiliki laboratorium ketahanan nasional yang memantau kondisi ketahanan nasional secara berkala. Tahun 2019, Indeks Ketahanan Nasional Indonesia masih sensitif, yaitu di angka 2,82 dari skala 5. Artinya, jika hambatan itu bisa ditangani dengan baik, tidak akan berpengaruh pada ketahanan nasional. Namun, jika tidak ditangani, berpotensi mengancam ketahanan nasional.
”Setelah kami lihat dalam sembilan bulan pandemi, ternyata ada penurunan indeks. Dan Covid-19 ini sangat memengaruhi struktur ketahanan nasional,” tambahnya. Indeks Ketahanan Nasional pada periode Juni 2020, menjadi 2,70. Artinya, ketahanan nasional berada pada status cukup tangguh menuju kurang tangguh.
Penyebab menurunnya ketangguhan itu karena tingginya angka morbiditas dan mortalitas akibat Covid-19. Selain itu, mobilitas yang dibatasi karena pandemi sehingga berdampak pada perekonomian.
Di aspek perekonomian, skor ketahanan menurun di semua lini, terkecuali pasar uang.
Rendahnya ketahanan di aspek ekonomi ini berefek domino pada gatra lain, yaitu politik. Politik dalam negeri mengalami gejolak terutama dalam aspek kapasitas pemerintah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, serta penegakan hukum.
Kohesi sosial
Melihat kondisi tersebut, Lemhannas mengusulkan sejumlah rekomendasi. Hal utama yang harus ditingkatkan adalah ketahanan ideologi dan pendidikan. Sebab, hal ini dinilai akan sangat memengaruhi kohesi sosial masyarakat Indonesia, terutama ketika menghadapi situasi krisis.
Yang tak kalah penting, pembenahan dalam aspek ekonomi. Seluruh pemangku kepentingan harus bergerak untuk menurunkan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja. Selain itu, kemandirian dan kedaulatan ekonomi yang berasal dari potensi ekonomi dalam negeri harus diperkuat. Setelah itu, baru memperbaiki manajemen sistem pemerintahan agar kebijakan di tingkat pusat dan daerah lebih harmonis.
Gubernur Lemhannas Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo menambahkan, meskipun situasi ketahanan nasional Indonesia terancam, penegakan hukum harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tugas, peran, dan fungsi TNI sebagai contoh, harus dikembalikan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Akhir-akhir ini, misalnya, TNI terlibat dalam penjagaan ketertiban umum di Jakarta. Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman memerintahkan jajarannya menertibkan baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Namun, Agus menilai, untuk penegakan hukum, TNI tidak bisa ikut campur. Sesuai UU No 23/2014 tentang Pemda, wewenang menjaga keamanan, ketertiban masyarakat berada di wilayah pemda. Jika kewenangan pemda terbatas, dan diperlukan penegakan hukum, polisi yang akan turun tangan. TNI tidak bisa berhadapan langsung dengan masyarakat jika tidak ada keputusan politik negara Keputusan politik dimaksud adalah keputusan dari Presiden.