Kerugian Negara akibat Dugaan Korupsi di PT Asabri Capai Rp 17 Triliun
Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi di tubuh PT Asabri Persero dengan total kerugian negara mencapai Rp 17 triliun. Nilai ini lebih besar ketimbang kasus PT Asuransi Jiwasraya. Sebagian pelakunya pun diduga sama.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejaksaan akan menangani dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero). Dari laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara di badan usaha milik negara yang mengelola dana pensiun itu mencapai Rp 17 triliun.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir setelah melakukan pertemuan di kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (22/12/2020). Burhanuddin mengatakan, kedatangan Erick adalah untuk berdiskusi mengenai penanganan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).
”Kami sudah mendapatkan hasil investigasi dari BPKP dan diperkirakan kerugiannya sekitar Rp 17 triliun. (Jumlah ini) lebih banyak sedikit dari kerugian Asuransi Jiwasraya,” kata Burhanuddin.
Kami sudah mendapatkan hasil investigasi dari BPKP dan diperkirakan kerugiannya sekitar Rp 17 triliun.
Adapun total kerugian negara pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Rp 16,8 triliun.
Menurut Burhanuddin, diduga terdapat dua calon tersangka di kasus PT Asabri (Persero), sama dengan pelaku korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kedua orang itu berasal dari pihak swasta.
Akan tetapi, ketika dikonfirmasi bahwa kedua nama itu adalah Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Burhanuddin menyatakan tidak ingin menyebut nama dulu. Kedua orang tersebut sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti memperkaya diri dan pihak lain.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, Burhanuddin juga memastikan, setelah tersangka dari pihak swasta, akan ada tersangka dari jajaran direksi.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, Burhanuddin juga memastikan, setelah tersangka dari pihak swasta, akan ada tersangka dari jajaran direksi.
Terkait dengan penyidikan kasus tersebut yang kini ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya, lanjut Burhanuddin, pihaknya tidak hendak mengambil alih. Burhanuddin memastikan akan selalu berkoordinasi dengan kepolisian.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya sedang menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) tahun 2019. Penyidikan dilakukan sejak 15 Januari 2020 dan disebutkan telah memeriksa 94 saksi.
”Tidak diambil alih. Pertimbangannya bahwa yang kemarin karena tersangkanya sama, maka kebijakan pimpinan itu, ya sudah kejaksaan yang menangani. Kita kan sudah pengalaman dan dari pengalaman Asuransi Jiwasraya hampir sama polanya, perbuatan dan tindakannya hampir sama, kebetulan orangnya juga sama,” ujar Burhanuddin.
Mengenai kemungkinan penyitaan aset dari para tersangka, lanjut Burhanuddin, pihaknya akan mencari aset tersebut. Namun, aset yang dimaksud merupakan aset di luar aset yang telah disita dalam kasus Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan akan mencari aset para tersangka untuk disita. Namun, aset yang dimaksud merupakan aset di luar aset yang telah disita dalam kasus Asuransi Jiwasraya.
Dalam kesempatan itu, Erick mengatakan, pertemuannya dengan Jaksa Agung adalah untuk memetakan dugaan kasus tindak pidana korupsi di tubuh PT Asabri Persero beserta asetnya yang memiliki kemiripan pola dengan kasus Asuransi Jiwasraya. Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp 17 triliun itu terjadi sebelum direksi yang saat ini menjabat.
”Sebagaimana disampaikan Jaksa Agung yang penting kita me-mapping korupsi ini dan aset-asetnya. Karena, tetap kita juga harus menjaga kesinambungan Asabri,” kata Erick.
Menurut Erick, jajaran direksi yang saat ini menjalankan PT Asabri (Persero) dipastikan bertanggung jawab dalam menjalankan perusahaan. Dia pun berharap kerja sama dengan Kejaksaan Agung dapat berjalan dengan baik sebagaimana telah terjadi pada kasus PT Asuransi Jiwasraya.