logo Kompas.id
Politik & HukumKerugian Negara akibat Dugaan ...
Iklan

Kerugian Negara akibat Dugaan Korupsi di PT Asabri Capai Rp 17 Triliun

Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi di tubuh PT Asabri Persero dengan total kerugian negara mencapai Rp 17 triliun. Nilai ini lebih besar ketimbang kasus PT Asuransi Jiwasraya. Sebagian pelakunya pun diduga sama.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aspFmgqzUw_lbZ4JglPKTIEgLqY=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fa00edd24-fecb-4e16-8150-22ddc34965ba_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Kantor PT Asabri, Kramat Jati, Jakarta Timur

JAKARTA, KOMPAS — Setelah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejaksaan akan menangani dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero). Dari laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara di badan usaha milik negara yang mengelola dana pensiun itu mencapai Rp 17 triliun.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir setelah melakukan pertemuan di kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (22/12/2020). Burhanuddin mengatakan, kedatangan Erick adalah untuk berdiskusi mengenai penanganan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000