Dibawa ke Palembang, Alex Noerdin Cs Segera Disidangkan
Kepala Puspen Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, tim jaksa penyidik telah menyerahkan berkas perkara Alex Noerdin cs beserta barang buktinya ke Kejari Palembang untuk segera disidangkan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah empat berkas perkara dari tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan tahun 2010-2019 dinyatakan lengkap, Kejaksaan Agung menyerahkan keempat tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang. Keempat tersangka diterbangkan ke Palembang, sementara barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 10,1 miliar, dibawa melalui jalan darat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021), mengatakan, tim jaksa penyidik telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Kejari Palembang. Penyerahan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah berkas mereka berempat telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Keempat tersangka tersebut adalah Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, Muddai Madang selaku Direktur PT DKLN, Caca Isa Saleh selaku Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel dan Mantan Direktur Utama PT PDPDE Gas, dan Yaniarsyah selaku Mantan Direktur PT PDPDE Gas, Mantan Direktur PT DKLN, dan Mantan Dirut PDPDE Sumsel.
”Empat tersangka tersebut dibawa dengan pesawat melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta sekitar pukul 09.00 dan tiba di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang, sekitar pukul 10.00,” kata Leonard.
Empat tersangka tersebut dibawa dengan pesawat melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta sekitar pukul 09.00 dan tiba di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang, sekitar pukul 10.00.
Selain keempat tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen tanah dan rumah, empat kendaraan roda empat, serta uang berjumlah Rp 10,29 miliar. Barang bukti tersebut dibawa penyidik melalui jalur darat pada Selasa (21/12/2021).
Menurut Leonard, dalam penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti tersebut, keempat tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing. Selanjutnya, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
”Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Leonard.
Sidang awal Januari
Kuasa hukum Alex Noerdin, Soesilo Aribowo, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan berkas perkara dan para tersangka ke Kejari Palembang pada Rabu siang. Sebagai kuasa hukum Alex Noerdin, Soesilo mengaku telah siap untuk mendampingi kliennya menghadapi persidangan. Menurut rencana, sidang perdana akan dilaksanakan pada awal Januari 2022 di Pengadilan Negeri Palembang.
Berdasarkan penghitungan oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar 30.194.452,79 dollar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019.
Adapun perkara tersebut diduga terjadi pada 2010, yakni ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari dari JOB PT Pertamina (Persero), Talisman Ltd, PAcific Oil and Gas Ltd, serta Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Alokasi tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan.
Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel, yakni PDPDE Sumatera Selatan. Akan tetapi, dengan alasan tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel melakukan kerja sama dengan investor swasta, yakni PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).
Kemudian, kedua badan usaha tersebut membentuk perusahaan patungan bernama PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 15 persen dimiliki PDPDE Sumsel dan 85 persen dimiliki PT DKLN. Akibatnya, berdasarkan penghitungan oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar 30.194.452,79 dollar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019. Uang tersebut seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Selain itu diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar 63.750 dollar AS dan Rp 2,131 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Selain perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019, Alex Noerdin juga menjadi tersangka dalam perkara pemberian dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.