logo Kompas.id
Politik & HukumUntuk Kedua Kalinya, Eks...
Iklan

Untuk Kedua Kalinya, Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Diadili untuk Kasus Korupsi

Suap sebesar Rp 3,4 miliar yang diberikan oleh bekas Bupati Kolaka Timur Andi Merya diduga untuk pengurusan persetujuan usulan dana PEN. Suap itu diberikan kepada salah satu Dirjen Kemendagri.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Bekas Bupati Kolaka Timur Andi Merya (tengah) didakwa oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan suap Rp 3,4 miliar dalam pengurusan persetujuan usulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Dakwaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/9/2022).
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Bekas Bupati Kolaka Timur Andi Merya (tengah) didakwa oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan suap Rp 3,4 miliar dalam pengurusan persetujuan usulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Dakwaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Bupati Kabupaten Kolaka Timur Andi Merya untuk kedua kalinya diadili untuk kasus korupsi. Pada April, ia telah divonis tiga tahun penjara untuk kasus penerimaan suap terkait proyek perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang anggarannya berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jumat (16/9/2022), ia didakwa memberikan suap Rp 3,4 miliar ke sejumlah pihak, salah satunya bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto, untuk pengurusan persetujuan usulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.

Andi Merya didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni LM Rusdianto Emba selaku pengusaha dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke. Ketiganya didampingi penasihat hukum masing-masing.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000