logo Kompas.id
Politik & HukumSoal Gugatan Partai Berkarya, ...
Iklan

Soal Gugatan Partai Berkarya, MA Tegaskan Pengadilan Tak Boleh Tolak Perkara

Meskipun banyak pihak menilai bahwa PN Jakpus tidak memiliki kompetensi untuk mengadili sengketa administratif dalam tahapan pemilu, pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara tersebut.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 2 menit baca
Penutupan sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Bungur, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021). Persidangan di PN Jakarta Pusat dihentikan sementara selama tiga hari setelah sembilan pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Penutupan sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Bungur, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021). Persidangan di PN Jakarta Pusat dihentikan sementara selama tiga hari setelah sembilan pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta agar pengadilan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Langkah Berkarya menyusul apa yang sudah dilakukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima yang dikabulkan gugatannya dengan perintah serupa.

Meskipun banyak pihak menilai bahwa PN Jakpus tidak memiliki kompetensi untuk mengadili sengketa administratif dalam tahapan pemilu, pengadilan tidak boleh menolak memeriksa perkara tersebut. Juru Bicara MA Suharto mengatakan, ada satu asas hukum yang perlu diketahui publik bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000