Soal Gugatan Partai Berkarya, MA Tegaskan Pengadilan Tak Boleh Tolak Perkara
Meskipun banyak pihak menilai bahwa PN Jakpus tidak memiliki kompetensi untuk mengadili sengketa administratif dalam tahapan pemilu, pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara tersebut.
Meskipun banyak pihak menilai bahwa PN Jakpus tidak memiliki kompetensi untuk mengadili sengketa administratif dalam tahapan pemilu, pengadilan tidak boleh menolak memeriksa perkara tersebut. Juru Bicara MA Suharto mengatakan, ada satu asas hukum yang perlu diketahui publik bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Jadi, kalau ada yang didaftarkan, ya, harus didaftar. Soal kewenangan itu sudah masuk materi dan itu sikap pengadilan/hakim (yang) dituangkan dalam bentuk putusan. Bukan menolak saat pendaftaran atau pengajuan gugatan,” kata Suharto saat dihubungi Jumat (7/4/2023).
Pada Selasa (4/4/2023), Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus yang diregistrasi dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah dalam siaran persnya mengungkapkan, pihaknya melayangkan gugatan tersebut untuk mencari keadilan. Ia menilai, KPU telah melakukan kezaliman dalam melaksanakan proses tahapan pendaftaran dan verifikasi pemilu terhadap sejumlah partai, termasuk Berkarya.
Sebagai partai peserta Pemilu 2019, menurut Fauzan, Berkarya memiliki kepengurusan di daerah-daerah. Pihaknya mengklaim memiliki jumlah anggota 263.779 orang, melebihi target minimal 214.000 orang. Keanggotaan tersebut tersebar merata sesuai target masing-masing kabupaten/kota.
Menurut data Partai Berkarya, pihaknya memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Kepengurusan di tingkat kabupaten/koata sebanyak 86 persen dari total kabupaten/kota yang ada dan kepengurusan di tingkat kecamatan 80 persen. Selain itu, menurut Fauzan, pihaknya selama ini tidak berdiam diri dan terus memperkuat struktur kepengurusan di daerah-daerah.
”Kami tidak akan diam. Tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran. Kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam pemilu 2019 yang lalu,” kata Fauzan seperti dikutip dari siaran pers yang dibagikan.
Pihaknya curiga ada upaya untuk menggagalkan Partai Berkarya untuk ikut Pemilu 2024. Menurut dia, ada peran KPU dalam upaya menggagalkan keikutsertaan Partai Berkarya. ”Kita menantikan keadilan dari gugatan kami di PN Jakpus dan langkah-langkah hukum kami lainnya akan kami ambil,” tutup Fauzan.
Gugatan Prima
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dalam putusan perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Partai Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan dalam tahap verifikasi administrasi sehingga tidak dapat berproses ke tahapan verifikasi faktual. Namun, Prima merasa sudah memenuhi syarat keanggotaan tersebut sehingga menggugat KPU ke PN Jakpus. Gugatan itu dikabulkan dan KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan. Tahapan pemilu dapat kembali dilaksanakan dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Atas putusan tersebut, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut. Memori banding diserahkan pada 16 Maret lalu atau 14 hari sejak putusan diucapkan pada 2 Maret 2023. Saat ini upaya hukum banding KPU tersebut masih berproses.