logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Perampasan Aset Salah Satu...
Iklan

RUU Perampasan Aset Salah Satu Syarat Keanggotaan RI di FATF

Salah satu syarat agar bisa menjadi anggota tetap Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang (FATF), Indonesia harus memperbaiki aturan pengembalian aset tindak pidana lewat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0gfW1nbrOAcbI_HsmhKRsmbFJ8Y=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F07%2F405c7949-deb3-40fd-b5c6-41eae1fbc719_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — DPR berkomitmen mendukung upaya pemerintah menjadi anggota tetap Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang (FATF). Salah satu syaratnya adalah Indonesia harus memperbaiki aturan pengembalian aset tindak pidana melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Untuk membahas RUU itu, DPR menunggu surat presiden dikirimkan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, saat dihubungi, Jumat (13/4/2023), mengatakan, secara pribadi, pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai anggota tetap FATF tersebut. Dengan menjadi anggota tetap, artinya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang semakin serius. Dia berharap keseriusan Presiden Joko Widodo mencegah dan memberantas TPPU itu juga diikuti jajaran di bawahnya. Sebab, jika RUU itu bisa disahkan akan menjadi warisan atau legacy pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam hal pencegahan korupsi dan pencucian uang.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000