Geledah Kantor Kemenhub, KPK Sita Uang Rp 5,6 Miliar
KPK telah menyita uang senilai Rp 8,4 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang diduga terkait dengan dugaan suap pembangunan serta pemeliharaan jalur rel kereta api sepanjang tahun 2018-2022.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Uang tunai senilai Rp 5,6 miliar ditemukan dalam penggeledahan kantor Kementerian Perhubungan dan sejumlah lokasi lainnya. Bersama dengan sejumlah dokumen, uang yang diindikasikan terkait dengan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022 itu pun disita sebagai barang bukti.
Sepanjang Jumat-Sabtu lalu, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan enam tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Selain kantor Kemenhub, lokasi lain yang juga digeledah adalah kantor Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, kantor rekanan pelaksana proyek, serta rumah para tersangka.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Kemenhub, Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, rumah para tersangka, dan kantor dari pihak swasta yang terlibat. ”Kami menemukan dokumen terkait proyek dan uang tunai dalam rupiah serta mata uang asing,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 1,8 miliar dan 274.000 dollar AS. Uang yang keseluruhannya senilai Rp 5,6 miliar itu pun disita KPK sebagai barang bukti.
Kami menemukan dokumen terkait proyek dan uang tunai dalam rupiah serta mata uang asing.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dalam operasi tangkap tangan di Semarang, Jawa Tengah; dan Jakarta pada 11 April lalu. Dengan begitu, total uang yang telah disita KPK senilai Rp 8,4 miliar dari total perkiraan aliran dana Rp 14,5 miliar.
Tak hanya uang tunai, KPK juga menyita sejumlah dokumen yang ditemukan selama penggeledahan. Diduga, dokumen itu berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada Tahun Anggaran 2018-2022. Di antaranya proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
”Analisis terhadap barang sitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Kami juga masih terus mengumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan,” kata Ali.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK telah menetapkan 10 tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat DJKA Kemenhub. Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Achmad Affandi, dan PPK Perawatan Prasarana Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah. Keenam pejabat itu disangka sebagai penerima suap.
Dinonaktifkan
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, enam pejabat DKJA yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan itu diputuskan demi memperlancar proses hukum di KPK.
”Status (pejabat yang ditetapkan tersangka) telah dinonaktifkan dari Kemenhub, sementara yang lain kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyampaikan permintaan maaf atas perilaku anak buahnya. Dia juga akan mengaudit seluruh proyek yang terindikasi korupsi untuk memastikan pemenuhan persyaratan keselamatan dan kelaikoperasian.