Verifikasi Rampung Hari Ini, Kebenaran Dokumen Sebagian Bakal Caleg Diragukan
”Kami masih menemukan dokumen-dokumen persyaratan bakal caleg yang kebenarannya diragukan,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tahapan verifikasi administrasidokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif atau caleg yang akan berlaga di Pemilihan Umum 2024 akan berakhir, Jumat (23/6/2023) ini. Selama lebih dari satu bulan memverifikasi, Komisi Pemilihan Umum masih menemukan dokumen persyaratan bakal caleg yang kebenarannya diragukan.
Dokumen bakal caleg yang banyak diragukan kebenarannya, antara lain ijazah, surat keterangan sehat, dan surat keterangan dari pengadilan. ”Kami masih temukan dokumen-dokumen persyaratan bakal caleg yang kebenarannya diragukan. Nantinya akan kami komunikasikan dengan parpol untuk diperbaiki pada masa perbaikan,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Sejak 15 Mei lalu, KPU memverifikasi dokumen persyaratan 10.323 bakal caleg dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. KPU juga sudah mengecek ulang dokumen sebelum menetapkan status pendaftaran para bakal caleg.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, status pendaftaran bakal caleg setelah verifikasi administrasi dikelompokkan menjadi dua kategori. Antara lain belum memenuhi syarat (BMS) dan memenuhi syarat (MS).
Bakal caleg disebut memenuhi syarat jika dokumen persyaratan benar dan tidak ada kegandaan. Sementara bakal caleg yang dokumen persyaratannya belum benar atau ditemukan kegandaan akan dinyatakan belum memenuhi syarat.
Hasyim mengatakan, parpol akan diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen pada 25 Juni hingga 9 Juli mendatang. KPU akan memfasilitasi perbaikan dokumen dengan membuka layanan konsultasi kepada parpol di KPU seluruh tingkatan.
KPU harus memastikan status yang diberikan kepada bakal caleg sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan. KPU tidak perlu ragu meminta klarifikasi kepada instansi terkait yang menerbitkan dokumen jika dianggap diragukan tersebut.
Untuk memperlancar pengawasan, lanjut Hasyim, KPU telah memberikan akses Silon kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, tidak semua data bisa diakses oleh Bawaslu karena ada data-data pribadi yang dilindungi. KPU sebagai pengelola data yang diberikan parpol memilah data-data yang bisa dibagikan ke pihak lain. ”Jika Bawaslu ingin mengklarifikasi dokumen, kami memberikan akses langsung untuk datang ke lokasi verifikasi,” katanya.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, KPU harus memastikan status yang diberikan kepada bakal caleg sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan. KPU tidak perlu ragu meminta klarifikasi kepada instansi terkait yang menerbitkan dokumen jika dianggap diragukan tersebut.
Terlebih, keterbatasan akses Silon yang dimiliki Bawaslu membuat pengawasan terhadap keaslian dokumen menjadi lemah. Padahal, isu mengenai ijazah palsu sering kali mencuat saat pemilu dan bisa menyerang siapa pun. Bahkan, Presiden Joko Widodo beberapa kali sempat diisukan menggunakan ijazah palsu.
Kaka mengatakan, Bawaslu seharusnya tegas menggunakan kewenangannya dalam mengawasi tahapan pemilu. Bawaslu tidak perlu ragu melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, memasukkannya sebagai epelanggaran administrasi ataupun pelanggaran pidana jika keterbatasan akses Silon berdampak pada bentuk-bentuk menghalangi pengawasan.
”Bawaslu harus memperjuangkan haknya dalam mengawasi tahapan pemilu, jangan hanya mengeluh dan berhenti pada pernyataan kepada publik,” tutur Kaka.
Hasyim Asy'ari mengatakan, dua hari menjelang berakhirnya tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) pada 23 Juni, KPU terus memastikan pemeriksaan dokumen persyaratan bakal caleg. Pengecekan ulang dilakukan untuk memastikan status pendaftaran yang diberikan kepada bakal caleg sesuai dengan dokumen yang diberikan.