Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) saat naik kuda dengan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, di Padepokan Garuda Yaksa, kompleks kediaman Prabowo, di Hambalang, Kabupaten Bogor, Sabtu (18/6/2022).
JAKARTA, KOMPAS - Pagi ini (25/10/2023), bakal pasangan calon presiden-wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan didaftarkan Koalisi Indonesia Maju ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk ikut kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Sebelum ke KPU, keduanya akan berangkat secara bersamaan dari kediaman pribadi Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta, dan bertemu dengan para sukarelawan di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/10) petang, mengatakan, Prabowo dan Gibran akan mendaftar pukul 10.00 WIB. Rencananya, rombongan akan berangkat dari kediaman Prabowo, lalu menuju Stadion Indonesia Arena di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK). Setelah itu, rombongan baru mengarah ke KPU,
“Kedatangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan para ketua umum partai koalisi di Stadion Indonesia Arena, kawasan GBK tersebut nanti akan menjadi sebuah acara perkenalan pertama dari pasangan Prabowo dan Gibran yang akan berlangsung besok kurang lebih jam 09.00 WIB,” ujar Muzani.
Saat di GBK, Prabowo dan Gibran juga akan menyampaikan pidato di hadapan para pendukungnya. Setelah itu, keduanya akan segera meninggalkan kawasan GBK untuk menuju kantor KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
“Dari sana, kemudian akan berangkat menuju Taman Suropati, dan dari Taman Suropati akan diiringi dengan kirab budaya yang akan mewakili kesenian yang ada dari seluruh Indonesia, termasuk baju dan pakaian adat dari berbagai macam daerah di seluruh Indonesia. Dari sana, kemudian menuju kantor KPU dan insya Allah mendaftar,” ucap Muzani.
Mengajukan surat izin
Sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo sudah menyampaikan surat izin kepada Presiden Joko Widodo untuk maju sebagai capres pada Pilpres 2024. Presiden pun, kata Muzani, sudah menandatangani surat izin tersebut.
Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU bahwa pasangan Prabowo-Gibran akan mendaftar pada Rabu besok. “Jadi, semua perizinan sudah disampaikan dan sudah ditandatangani,” tuturnya.
Kemudian, Gibran yang merupakan Wali Kota Surakarta juga sudah mengajukan cuti ke atasannya, baik penjabat Gubernur Jawa Tengah, maupun Menteri Dalam Negeri. Saat ditanyakan apakah Gibran yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) juga telah meminta izin ke Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri terkait rencana pendaftaran tersebut, Muzani tidak menjawabnya dengan tegas.
“Undang-undangnya mengatakan bahwa kalau dia wali kota atau bupati harus mendapatkan izin dari instansi di atasnya,” ucap Muzani.
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Divisi Teknis KPU Idham Holik membenarkan, Prabowo-Gibran akan mendaftar pukul 10.00 WIB, hari ini. KPU telah menerima surat pemberitahuan dari gabungan parpol Koalisi Indonesia Maju tentang rencana pendaftaran itu.
Rencana didaftarkannya Gibran sebagai bakal cawapres pun menuai polemik. Kelompok advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia mendatangi Kantor KPU, Selasa (24/10), mempertanyakan tindak lanjut KPU atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 berupa surat dinas, bukan revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
"Surat dinas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, bahkan surat itu belum dijawab oleh partai politik," ujar Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu.
Akademisi Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, mengatakan, sikap KPU yang langsung menerapkan putusan MK terkait syarat calon capres dan cawapres berpotensi menimbulkan masalah baru. Bakal pasangan capres-cawapres yang akan mendaftar kemungkinan akan dipermasalahkan, baik melalui pelanggaran administrasi ataupun melalui sengketa proses.
"Jika KPU hanya menggunakan PKPU 19/2023 sebagai dasar hukum penerimaan pendaftaran capres dan cawapres, maka kemungkinan besar akan dipermasalahkan oleh berbagai pihak. Sebab pada pasal 13 ayat 1 huruf q masih mencantumkan syarat usia 40 tahun," tuturnya.
Lebih jauh, lanjut Ferry, KPU akan dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi jika menerima berkas pendaftaran Gibran.
Sebab, KPU bisa dinilai melakukan pelanggaran tatacara, mekanisme, atau prosedur karena menerima bakal calon yang tidak sesuai Pasal 13 PKPU 19/2023. Sedangkan jika KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu, bisa timbul sengketa proses yang akan diajukan oleh pasangan capres-cawapres lain kepada Bawaslu.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menemui Presiden Joko Widodo, kemarin, setelah pekan lalu mendaftar sebagai calon wakil presiden dari Ganjar Pranowo,
"Jadi saya tadi jam 15.30 sudah menghadap Presiden di Istana. Ada yang masalah umum, itu tugas sehari-hari yang minta dijaga kontinuitasnya. Kemudian yang khusus masalah saya jadi cawapres,” kata Mahfud MD saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa.
Menurut Mahfud, Presiden Jokowi pada pertemuan tersebut mengucapkan selamat karena Mahfud telah dipilih menjadi calon wakil presiden. “Presiden mengucapkan selamat kepada saya, selamat telah dipilih jadi cawapres, mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan rencana cuti selama masa kampanye. Ia akan mengambil cuti satu hari dalam seminggu “Dan, Presiden setuju. (Hal) yang penting tugas dijaga sebaik-baiknya, jaga kelangsungan, kebaikan, bangsa ini agar pemilu berjalan damai,” ujar Mahfud.