Presiden Minta 15 Hari Skenario Komprehensif Pemindahan ASN ke IKN Sudah Ada
Presiden Jokowi meminta ada skenario komprehensif pemindahan ASN ke IKN seiring akan dibahasnya UU kekhususan Jakarta.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membuat skenario pemindahan aparatur sipil negara ke Ibu Kota Nusantara atau IKN. Pembuatan skenario secara komprehensif, baik jangka pendek maupun jangka transisi, tersebut seiring dengan akan dibahasnya rancangan undang-undang tentang kekhususan Jakarta sebagai pusat ekonomi dan lain-lain bersama DPR pada 6 Februari 2024.
”Yang ditekankan oleh Presiden (adalah) bagaimana transisi birokrasi menuju ke IKN. Termasuk berapa jumlah jika (transisi itu dilakukan) dalam jangka pendek, kemudian jangka menengah, dan jangka panjang. Kami, sebagai MenPAN-RB, diminta Bapak Presiden segera mengoordinasi ini dalam waktu 15 hari untuk membuat simulasi,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Azwar Anas menuturkan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media seusai dirinya mengikuti rapat internal lanjutan tentang Rancangan Undang-Undang Kekhususan Jakarta.
Yang ditekankan oleh Presiden (adalah) bagaimana transisi birokrasi menuju ke IKN. Termasuk berapa jumlah jika (transisi itu dilakukan) dalam jangka pendek, kemudian jangka menengah, dan jangka panjang.
Menurut Azwar Anas, hal ini juga terkait adanya perekrutan lulusan baru (fresh graduate) sebanyak 690.000 aparatur sipil negara (ASN) baru, yang sekitar 240.000 orang di antaranya untuk ASN pusat. Seleksi ASN untuk mendapatkan talenta-talenta terpilih, termasuk talenta digital, ini menjadi momentum bukan hanya menyambut IKN, melainkan juga menyambut Indonesia Emas.
”Untuk itu, penempatannya, skenarionya, dan seterusnya diminta oleh Bapak Presiden dipersiapkan dengan baik. Dalam waktu 15 hari kami akan bekerja, mengoordinasikan terkait dengan skenario jangka pendek, menengah, dan jangka panjang untuk penempatan yang ada di IKN,” tutur Azwar Anas.
Pemerintah akan terlebih dahulu menghitung kebutuhan ASN dari seluruh kementerian dan lembaga apabila bekerja secara penuh atau 100 persen. ”Nah, talenta-talentanya seperti apa, bisa ada yang dari fresh graduate ataupun mereka yang sudah ada sekarang. Kan, kita sekarang sudah membuat skenario kalau tahapan pertama kurang lebih 2.000 ASN (maka) eselon 1 mana saja yang akan pindah. Begitu juga eselon 2. Nah, kami tadi juga diminta kalau penuh itu kira-kira perlu waktu berapa lama dan berapa jumlah ASN,” tutur Aswar Anas.
Nah, talenta-talentanya seperti apa, bisa ada yang dari fresh graduate ataupun mereka yang sudah ada sekarang. Kan, kita sekarang sudah membuat skenario kalau tahapan pertama kurang lebih 2.000 ASN (maka) eselon 1 mana saja yang akan pindah. Begitu juga eselon 2.
Menurut dia, hal ini berkaitan dengan jumlah menara rumah susun yang tersedia. Kemenpan dan RB akan berkoordinasi dengan Otorita IKN serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kemenpan dan RB juga memiliki kewenangan terkait pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kemenpan dan RB merekomendasikan agar pemberian tunjangan kinerja tersebut maksimal 30 persen dari belanja keuangan daerah.
Gubernur DKJ dipilih rakyat
Terkait gubernur DKJ, Azwar Anas menuturkan, Presiden Jokowi telah menyampaikan dengan tegas bahwa posisi tersebut dipilih oleh rakyat. ”Itu, kan, ada DIM (daftar investaris masalah) yang muncul, salah satunya adalah (gubernur DKJ) dipilih oleh presiden. Namun, Presiden (Jokowi) tadi memutuskan bahwa pemilihan gubernur DKI dipilih oleh rakyat. Ikutannya adalah bagaimana transisi pemerintahan itu butuh berapa lama sampai bisa efektif di IKN,” kata Azwar Anas.
Itu, kan, ada DIM yang muncul, salah satunya adalah dipilih oleh presiden. Namun, Presiden tadi memutuskan bahwa pemilihan gubernur DKI dipilih oleh rakyat. Ikutannya adalah bagaimana transisi pemerintahan itu butuh berapa lama sampai bisa efektif di IKN.
Sebelumnya, pandangan bahwa gubernur DKJ sebaiknya dipilih oleh rakyat ini pernah disampaikan Presiden Jokowi saat ditanya awak media seusai meresmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong, di Jakarta, Senin (11/12/2023). Di awal konsep pemilihan gubernur DKI Jakarta sempat akan diputuskan oleh DPRD.
Konteks pertanyaan awak media saat itu adalah menyangkut bagaimana pandangan Presiden tentang polemik penunjukan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh Presiden sebagaimana diatur dalam RUU DKJ. Seperti diketahui, Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ menyebutkan, presiden menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Presiden Jokowi kala itu menjawab ketika ditanya posisi pemerintah terkait poin ini. “Kalau saya, kalau tanya saya, ya, gubernur dipilih langsung (rakyat lewat pemilihan kepala daerah),” kata mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.