logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Diminta Tak Reaksioner,...
Iklan

KPU Diminta Tak Reaksioner, Penghentian Sementara Rekapitulasi Bukan Solusi

Undang-Undang Pemilu tidak memberikan mandat kepada Sirekap sebagai basis data dalam rekapitulasi suara manual.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menempelkan lembaran hasil penghitungan suara TPS untuk dicatat dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di GOR Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (17/2/2024).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menempelkan lembaran hasil penghitungan suara TPS untuk dicatat dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di GOR Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (17/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum semestinya tidak reaksioner menanggapi persoalan akurasi data pada Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap dengan menghentikan proses rekapitulasi suara manual di tingkat kecamatan. Selain data di Sirekap bukanlah basis untuk menentukan hasil pemilu, penghentian rekapitulasi manual justru dapat menimbulkan kecurigaan mengenai adanya upaya manipulasi suara.

Pada Minggu (18/2/2024), proses rekapitulasi suara manual di tingkat kecamatan dihentikan. Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota menginstruksikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dijadwal ulang pada 20 Februari. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan KPU untuk menghentikan penayangan informasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000