Picu Kecemburuan ASN, RUU DKJ Sebut Ada 30 Lembaga Tak Langsung Pindah ke IKN
Panitia Kerja RUU Daerah Khusus Jakarta dari DPR masih meminta pemerintah mengkaji klausul baru tersebut.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah mengusulkan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) agar 30 lembaga diperbolehkan tidak langsung berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Klausul ini mengundang kecemburuan bagi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang tidak termasuk di dalamnya. Mereka pun hanya bisa berpasrah.
Pemerintah menambahkan usulan daftar inventarisasi masalah dalam RUU DKJ mengenai diperbolehkannya sejumlah lembaga untuk tidak langsung pindah ke IKN, sampai gedung kantornya siap dipakai.
Ada 30 lembaga yang masuk klausul baru tersebut, seperti DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejumlah lembaga ini akan terlindungi secara hukum dengan rumusan baru tersebut.
Baca juga: DPR, DPD dan KPK, Termasuk di Antara Lembaga yang Boleh Tidak Pindah Dulu ke IKN
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN sudah mengatur tahapan pemindahan ASN di kementerian/lembaga ke IKN. Dalam regulasi tersebut, DPR, DPD, dan KPK termasuk lembaga yang harus dipindahkan pada tahap pertama.
Selain ketiga lembaga itu, seluruh kementerian koordinator serta kementerian ”triumvirat”, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan, juga harus ikut langsung pindah ke IKN.
Salah satu pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, MK, mengatakan, jika dilihat dari sisi keadilan, klausul baru dalam RUU DKJ pasti tidak adil. Ia mempertanyakan, mengapa mesti ada klausul pembenaran bagi ASN di sejumlah kementerian/lembaga untuk tidak langsung pindah ke IKN.
”Seharusnya ada keterwakilan dari semua kementerian/lembaga, termasuk ASN di DPR, kalaupun infrastruktur belum memenuhi,” ujar MK, Sabtu (16/3/2024).
Baca juga: Presiden Minta 15 Hari Skenario Komprehensif Pemindahan ASN ke IKN Sudah Ada
Ia pun menyayangkan pimpinan atau pengambil kebijakan terlalu menggeneralisasi masalah yang akan dihadapi ASN yang akan dipindah ke IKN. Mereka seakan tidak memikirkan nasib para ASN yang sudah berkeluarga. Seperti MK, ketika sudah pindah ke IKN, ia tentu harus memikirkan pekerjaan baru bagi istrinya yang bukan ASN, apalagi mereka sudah memiliki dua anak berusia di bawah 3 tahun.
”Tentu akan mikir kalau pindah duluan, bawa keluarga, karena istri saya tidak bakalan dicarikan pekerjaan oleh negara. Terus, kehidupan di sana belum sustainable untuk anak-anak, menurut saya, karena yang pindah pertama ke IKN itu pionir yang bertugas bikin kehidupan baru di sana. Kalau dipikir satu per satu, tentu butuh waktu yang akan lebih lama, sedangkan ini dikebut agar IKN sudah aktif operasional. Jadi, ya, siap enggak siap, sih (untuk pindah ke IKN),” keluhnya.
Namun, ia menyadari, sebagai ASN, apa pun aturan yang ada mesti dipatuhi. Terkait ASN yang akan pindah ke IKN, ihwal ini juga sudah ditentukan oleh pimpinan masing-masing. ”Hal yang bisa dilakukan saat ini, ya, negosiasi urutan grup yang akan pindah di masing-masing kementerian/lembaga,” ujar MK yang kemungkinan masuk gelombang pertama, pada 1 September 2024.
Siasat mengamankan diri
Kekecewaan serupa diungkapkan salah satu pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, RK. Ia kaget dengan klausul baru yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ. ”Namanya politik, ya, sudah biasa lobi-melobi begitu,” katanya.
Sebagai ASN, ia juga tidak bisa berbuat apa-apa ketika kementeriannya tetap masuk dalam tahap pertama untuk pindah ke IKN. ”Ya, bagaimana? Siap enggak siap, lah. Apalagi yang muda-muda diutamakan pindah duluan,” ucapnya.
Baca juga: ASN Berkualifikasi Pindah Pertama ke IKN Nusantara
Berbicara soal keadilan, menurut RK, tentu hal tersebut tidak adil bagi ASN yang juga berada di Jakarta. Namun, ia melihat, sepertinya memang tidak ada pilihan lain. Di internal kementerian masing-masing saja, lanjutnya, juga tidak ada keadilan.
”Mereka yang dipindahkan ke IKN terkesan ’ditumbalkan’. Contohnya saja, ASN di kementerian saya yang sudah berumur mengamankan diri agar tidak pindah ke IKN dengan pindah ke pemerintah provinsi. Lah, yang muda-muda mana bisa pindah,” keluhnya.
Baca juga: Kementerian PAN dan RB Siapkan Pemindahan 16.000 ASN dan TNI/Polri ke IKN
RK mengungkapkan, ada sejumlah faktor yang membuatnya tidak siap untuk pindah ke IKN. Pertama, pemindahan ASN ke IKN terkesan terburu-buru, sedangkan pembangunan di IKN belum 100 persen. Kedua, memang tunjangan sudah disiapkan untuk ASN yang akan pindah ke IKN, tetapi sejauh mana pemerintah juga memikirkan dampak psikologis yang mungkin akan ditimbulkan jika mengajak anak dan istri pindah ke IKN.
RK pun menyinggung soal dampak psikologis terkait ihwal pindah ke IKN. ”Misalnya, bagaimana kalau ASN itu sudah punya rumah di Jakarta dan harus pindah ke IKN. Mereka, kan, harus tinggal di rumah susun, pasti ada efek psikologisnya. Lalu, ketika istri yang bukan ASN pindah, apakah bisa langsung mendapat pekerjaan di IKN. Kalau istri menganggur, kan, malah memunculkan masalah lagi,” tutur RK.
Baca juga: Aparatur Sipil Negara Butuh Pembekalan Psikologis Sebelum Pindah ke IKN
Faktor terakhir adalah jauh dari keluarga. Pemerintah, lanjutnya, mungkin juga tidak pernah membayangkan bagaimana ketika para ASN yang pindah ke IKN nanti mudik ke Jawa. ”Biayanya berapa? Belum kalau bawa anak dan istri. Kalau yang sudah eselon 1 enak, gajinya sudah besar,” katanya.
Menunggu kabar
Sementara itu, salah satu pegawai di Sekretariat Jenderal DPR, ZA, mengaku baru mengetahui informasi mengenai klausul baru di RUU DKJ yang menyebut DPR menjadi salah satu lembaga yang diperbolehkan tidak langsung pindah ke IKN. Namun, menurut dia, semua bisa berubah karena klausul itu masih sebatas usulan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah.
Terlepas dari itu, sebagai ASN, apa pun keputusan pemerintah dan DPR nanti dalam RUU DKJ, ia meyakini seluruh ASN yang bekerja di kementerian/lembaga cepat atau lambat akan dipindahkan juga ke IKN. Lagi pula, ia dan istrinya belum membeli rumah di Jakarta.
”Toh, masih tinggal berdua juga dan belum butuh-butuh amat untuk beli rumah di Jakarta. Jadi, tunda atau enggak (pindah ke IKN), ya, kan, pasti bakal pindah. Saya siap-siap saja,” ucap ZA.
Terkait kepindahan ke IKN, ia mengaku sudah ada permintaan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak tahun lalu. Namun, belum jelas kapan kepindahannya. ”Masih menunggu kabar selanjutnya,” katanya.
Baca juga: Empat Skenario Pemindahan ASN ke IKN Disiapkan
Pemimpin Panitia Kerja RUU DKJ, Achmad Baidowi, menegaskan, klausul baru dari pemerintah itu masih terus dibahas dalam rapat selanjutnya. Begitu pula terkait 30 lembaga yang diperbolehkan tidak langsung pindah ke IKN. Panja RUU DKJ dari DPR juga masih meminta pemerintah untuk mengkaji klausul baru tersebut sehingga tidak membuat ASN enggan pindah ke IKN.
Baca juga: Mereka yang Bersiap dengan Pemindahan Ibu Kota
Anggota Panja RUU DKJ dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, menyebutkan, keluhan para ASN bisa dimaklumi karena memang proses pembangunan di IKN masih menjadi pertanyaan mendasar bagi banyak pihak, yakni sampai kapan akan selesai. Sebab, mereka tentu juga harus bisa memastikan tinggal di IKN dengan layak dan mendapatkan segala fasilitasnya.