logo Kompas.id
Politik & HukumDugaan Pelanggaran Saat...
Iklan

Dugaan Pelanggaran Saat Rekapitulasi, Bawaslu Tidak Minta KPU Koreksi Hasil Perolehan Suara

Bawaslu menyatakan, sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan kepada KPU karena hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 4 menit baca
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi (kiri) dan Totok Hariyono menyimak pembacaan laporan oleh pelapor saat sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi (kiri) dan Totok Hariyono menyimak pembacaan laporan oleh pelapor saat sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu telah memutuskan tiga perkara mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum. Meski KPU dinilai terbukti telah membiarkan perselisihan suara dan tidak langsung memperbaiki perolehan suara, Bawaslu hanya menjatuhkan sanksi teguran kepada KPU dan tidak mengubah perolehan suara tersebut.

”Perubahan hasil setelah penetapan pemilu secara nasional, penyelesaiannya melalui Mahkamah Konstitusi. Bawaslu tidak berwenang melakukan koreksi hasil perolehan suara,” kata anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, saat dihubungi, Rabu (27/3/2024).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000